-->
Subscribe

FORMULIR BARU SPT MASA PPh PASAL 21

Diposting oleh begawan5060 on Jumat, 17 Juli 2009

Berdasarkan Perdirjen Nomor : PER-32/PJ/2009, ditetapkan bentuk formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Adapun formulir-formulir tersebut adalah :
1. Form 1721; formulir induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, terdiri dari 2 halaman.
2. Form 1721-I; Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala, yang wajib disampaikan/dilampirkan pada masa pajak Desember.
3. Form 1721-II; Daftar Perubahan Pegawai Tetap, wajib disampaikan/dilampirkan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
4. Form 1721-T; Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala, wajib disampaikan/ dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
5. Form 1721-A1; Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua.
6. Form 1721-A2; Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
7. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final).
8. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final).
9. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final).
10.Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Namun demikian, menurut saya, masih terdapat kekurangan, yaitu dalam formulir lampiran-lampirannya tidak ada kolom identitas maupun NPWP dari Pemotong Pajak, sehingga apabila lampiran-lampiran SPT Masa tersebut terpisah dari induk SPT-nya, misalnya saja terjadi di Kantor Pelayanan Pajak saat penyimpanan, akan kesulitan untuk menggabungkan kembali.

Untuk mengunduh Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 beserta lampirannya dalam format MS Excel, silahkan klik di sini.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Aplikasi masih ada gk pak begawan, tolong di update lg dong.
terimakasih

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.