-->
Subscribe

Kirim Pesan

Diposting oleh begawan5060 on Senin, 29 November 1999

Anda dapat menghubungi saya dengan menggunakan kontak form di bawah ini



Nama anda
Alamat email
Subjek
Pesan
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Dear Pa Begawan,
Dalam pencatatan SPT PPN pada dasarnya mengisi pajak PENGELUARAN dan MASUKAN betul ga pa? Apabila Dalam pencatatan (pengisian) hanya mencatat pajak KELUARAN saja dan tidak mencatat pajak MASUKAN apakah boleh? karena selama ini untuk pajak MASUKAN kami anggap FINAL (nol) dikarenakan untuk pajak KELUARAN saya tidak memungut PPN / pajak KELUARAN langsung dibayar oleh konsumen(WAPU/BENDAHARA/NON-BENDAHARA).

Terimakasih,

Anonim mengatakan...

siang pak...pak adakah perhtiungan PPH 21 terbaru 2024 Grossup & gross

Anonim mengatakan...

kalau ada dimana bisa di di download pak

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.