-->
Subscribe

Aplikasi PPh 21 Peg. Tetap Satu Tahun Kalender 2013

Diposkan oleh begawan5060 on Minggu, 16 Desember 2012

Aplikasi ini disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per-31/PJ/3013 tanggal 27 Desember 2012 yang mulai diberlakukan  pada tanggal 1 Januari 2013, dalam upaya mempermudah melakukan penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap dalam satu tahun kalender, yang meliputi :
·      Metode Gross Up dan Non Gross Up.
·      Pegawai lokal & ekspatriat.
·      Pegawai yang menerima uang rapel dalam tahun berjalan
·      Pegawai yang berkerja selama 12 bulan.
·    Pegawai yang berkerja setelah bulan Januari (bekerja dalam tahun berjalan), baik yang benar-benar pegawai baru maupun pegawai baru pindahan dari satu pemberi kerja yang sama.
·    Pegawai yang berhenti berkerja dalam tahun berjalan, bulan di mana pegawai berhenti merupakan masa pajak terakhir.
·     Pegawai yang ber-NPWP dlm tahun berjalan, masa pajak di mana pegawai dimulai ber-NPWP secara otomatis telah menghitung kembali PPh Pasal 21 dalam masa pajak sebelum ber-NPWP.
·  Data penghitungan otomatis tertuang dalam formulir 1721-A1 (dapat diakses masa kapanpun, tidak hanya bulan Desember)
·      Dilengkapi dengan form Slip Gaji

Aplikasi ini dapat dipergunakan mulai 1 Januari 2013 dan seterusnya , sepanjang belum ada perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Bagi yang berminat klik saja di sini.

Selengkapnya ..

KEWAJIBAN BER-NPWP BAGI ORANG PRIBADI

Diposkan oleh begawan5060 on Kamis, 24 November 2011

Meskipun sudah umum dan banyak dibicarakan, tetapi menurut saya masih sangat relevan untuk dibahas karena masih banyak kekeliruan dalam memahami tentang kewajiban ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Banyak orang beranggapan bahwa apabila seseorang sudah ber-NPWP, maka sudah mulai harus bayar pajak. Dan apabila belum ber-NPWP tidak ada kewajiban membayar pajak. Pemahaman inilah yang mendorong orang untuk berusaha tidak usah ber-NPWP kecuali sangat terpaksa. Pemahaman ini sudah barang tentu tidak benar, bahkan hanya sekedar memberikan sanggahan misalnya, seperti ini :
  1. Apabila besok mau meninggal, baru ber-NPWP hari ini sehingga hanya memenuhi kewajiban bayar pajak satu hari saja, bukan begitu?
  2. Meskipun belum ber-NPWP, bukankah tetap bayar pajak/tetap dipotong pajak apabila kita memperoleh penghasilan dari pemotong pajak.

Kapan seharusnya ber-NPWP?
Untuk mengetahui kapan seharusnya kita ber-NPWP, harus dipahami dan dimengerti terlebih dulu syarat timbulnya utang pajak.
Utang pajak akan timbul apabila memenuhi syarat kumulatif :
  1. Memenuhi kewajiban pajak subjektif; dan
  2. Memenuhi kewajiban pajak objektif.
Memenuhi kewajiban pajak subjektif artinya ada subjeknya, atau ada orangnya dan memenuhi kewajiban pajak objektif artinya ada objeknya atau ada penghasilannya. Apabila hanya memenuhi salah satu syarat, belum timbul utang pajak.

Agar lebih jelas lagi saya ilustrasikan sebagai berikut :

A__________B____________C_____________D______________E
  • Di titik A Tuan Ahmad lahir di Indonesia; mulai di titik A itulah muncul kewajiban pajak subjektif, namun karena belum berpenghasilan, maka belum muncul utang pajak.
  • Dalam perjalanan hidupnya, di titik B Tuan Ahmad mulai berpenghasilan tetapi belum melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan demikian mulai di titik B sudah memenuhi kewajiban pajak subjektif sekaligus memenuhi kewajiban pajak objektif, sehingga akan timbul utang pajak, meskipun sebesar Rp. 0
  • Di titik C, penghasilan Tuan Ahmad sudah melampaui (PTKP). Dengan demikian mulai di titik B timbul utang pajak lebih besar dari Rp. 0
  • Di penghujung perjalanan hidupnya, di titik E Tuan Ahmad meninggal dunia. Dengan demikian mulai titik E kewajiban pajak subjektifnya telah berakhir, sehingga tidak lagi timbul utang pajak, meskipun (misalnya) penghasilannya masih berlanjut.

Berdasarkan ilustrasi di atas, maka Tuan Ahmad harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di titik B atau titik C. Terlambat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau sama sekali tidak mendaftarkan diri, termasuk dalam pengertian tidak mendaftarkan diri. Dengan demikian, apabila Tuan Ahmad baru mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di titik D maka termasuk dalam pengertian tidak mendaftarkan diri… dan silahkan lihat di UU KUP sanksi apa yang akan dikenakan pada Tuan Ahmad. Di samping itu, meskipun Tuan Ahmad baru ber-NPWP di titik D, maka tetap saja utang pajak timbul mulai dari titik C dan tetap harus dibayar..

Simpulan
Bukan NPWP yang menimbulkan utang pajak, tetapi utang pajak yang menimbulkan kewajiban ber-NPWP..

Selengkapnya ..

Permisiii...

Diposkan oleh begawan5060 on Kamis, 10 November 2011

Ijinkanlah saya “berhalo-halo” sebentar, ya….

Buat sobat-sobat yang berdomisili di Yogyakarta dan sekitarnya, dan di mana saja berada (uups.. kaya penyiar tivi) mohon diketahui bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta akan menyelenggarakan Lokakarya Perpajakan dengan pokok bahasan Pengelolaan Faktur Pajak dan Permasalahannya, pada tanggal 07 Desember 2011 bertempat di Restoran Pacific, jalan Magelang Yogyakarta (depan TVRI).

Bagi yang berminat untuk ikut bergabung, silahkan klik di sini. untuk detail informasinya..

Terima kasih..

Selengkapnya ..

PPh TERUTANG DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK

Diposkan oleh begawan5060 on Sabtu, 02 Juli 2011

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam negeri, terutang untuk Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Namun demikian, untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dapat saja terjadi terutang pajak dalam Bagian Tahun Pajak, yaitu dalam hal kewajiban pajak subjektif orang pribadi tersebut baru timbul atau berakhir dalam tahun berjalan. Apabila orang pribadi bertempat tinggal atau berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (WPOP DN) yang terutang dalam bagian tahun pajak, yaitu dalam hal :
1. Baru berada atau bertempat tinggal di Indonesia dalam tahun berjalan
2. Meninggal dunia dalam tahun berjalan
3. Meninggalkan Indonesia selamanya dalam tahun berjalan

Trus, bagaimana penghitungan pajaknya?
Saya berikan contoh kasus, sebagai berikut :
Mr. Hollanda (TK/1) berkewarganegaraan Belanda datang ke Indonesia tanggal 20 April 2010 dan berniat menetap di Indonesia. Kemudian bekerja sebagai pegawai tetap pada sebuah perusahaan terkemuka di Indonesia mulai 01 Agustus 2010 dengan gaji sebesar Rp. 20.000.000 sebulan.
Apabila Mr. Hollanda sudah ber-NPWP sejak tanggal 25 April 2010, berapa besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan, dan berapa besarnya PPh terutang dalam bagian tahun pajak 2010?

Pembahasan :
Mr. Hollanda pada saat datang di Indonesia tanggal 20 April 2010 berstatus tidak kawin dengan satu tanggungan. Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, yaitu tanggal 20 April 2010. Dengan demikian PTKP untuk tahun 2010 adalah TK/1.

1. Penghitungan PPh Pasal 21 setiap bulan :
Gaji sebulan ................................................. = Rp. 20.000.000
Biaya Jabatan (5% X Rp. 20.000.000).... = Rp. 500.000 (maksimum diperkenankan)
Penghasilan neto sebulan .......................... = Rp. 19.500.000
Penghasilan neto disetahunkan ................ = Rp. 234.000.000
PTKP (TK/1) ............................................... = Rp. 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak ............................. = Rp. 216.840.000
PPh Pasal 21 disetahunkan ....................... = Rp. 27.526.000
PPh Pasal 21 harus dipotong sebulan....... = Rp. 2.293.833
Dengan demikian PPh Pasal yang telah dipotong tahun 2010 (Agustus sd. Desember) = 5 X Rp. 2.293.833 = Rp. 11.469.167

2. Penghitungan PPh terutang untuk bagian tahun pajak 2010 :
Penghitungan Bagian Tahun Pajak :
Bulan April (tgl. 20 sd. Tgl. 30) = 11 hari
Bulan Mei sd. Desember = 8 X 30 hari = 240 hari
Bagian Tahun Pajak = 240 hari + 11 hari = 251 hari
Penghasilan neto sebulan ............... = Rp. 19.500.000
Penghasilan neto (Agt sd. Des)...... = Rp. 97.500.000
Penghasilan neto disetahunkan = 360/251 X Rp. 97.500.000 = Rp. 139.840.637
PTKP (TK/1) .................................................................................. = Rp. 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak ................................................................ = Rp. 122.680.637
PPh terutang disetahunkan ....... = Rp. 13.402.000
PPh terutang dalam Bagian Tahun Pajak = 251/360 X Rp. 13.402.000 = Rp. 9.344.172
Telah dipotong PPh Pasal 21 Agustus sd. Desember ............................ = Rp. 11.469.167
PPh yang lebih dibayar ................................................................... = (Rp. 2.124.995)

Selengkapnya ..

Haruskah diketik/ditulis tangan? Tidak lagi!

Diposkan oleh begawan5060 on Jumat, 11 Maret 2011

Seolah-olah mendengar keluhan saya (uups, “geer” banget..) atau sudah demikian seharusnya, dalam upaya memberikan pelayanan dan kemudahan kepada PKP yang diperkenankan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file Pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik dan sudah disertai rumus sehingga sangat praktis dan mudah layaknya kita menggunakan aplikasi excel.
Dengan dihantar SE-20/PJ/2011 tentang Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM Dalam Bentuk File Pdf, diberikan penegasan bahwa pengisian SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dapat dengan cara ditulis tangan, diketik dengan mesin ketik, atau diisi secara elektronik dengan perangkat computer.
Aplikasi tersebut dilengkapi dengan Petunjuk Teknis Pengisiannya dan dapat diunduh di laman DJP atau klik di sini

Selengkapnya ..

Haruskah diketik/ditulis tangan?

Diposkan oleh begawan5060 on Selasa, 22 Februari 2011

Laporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2011 sudah banyak yang mulai disampaikan. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan eSPT Masa PPN, tidak menemui masalah dalam penyampaiannya, tidak demikian halnya bagi PKP yang menggunakan formulir kertas (hardcopy). Dengan maksud agar lebih bagus dan rapi serta mudah pengerjaannya, maka pengisiannya dengan cara diketik lewat computer. Tetapi justru pengisian dengan cara ini tidak diterima di beberapa KPP, dengan penjelasan harus ditulis tangan atau diketik dengan mesin ketik, bahkan ada yang mengharuskan bahwa formulirnyapun harus dari KPP, welleh..welleh…

Coba kita tengok ketentuannya (Lampiran II Per-44/PJ/2010) seperti yang saya kutip berikut ini :
Formulir Induk SPT Masa PPN 1111 beserta Lampirannya dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan Aplikasi Pengisian SPT (e-SPT) dapat diperoleh dengan cara :
1) diambil di KPP atau KP2KP;
2) digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
3) diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
4) disediakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (khusus e-SPT).
Dan yang ini :
Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1) PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah disediakan, selama memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a) Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
b) Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
c) Tidak menggunakan printer dotmatrix.
Di samping pedoman tersebut, terdapat petunjuk pencetakan yang harus diikuti, yang tersimpan dalam bentuk file PDF dengan nama readme.pdf.
2) Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.

Bukankah berdasarkan ketentuan di atas tidak ada keharusan bahwa formulir yang boleh digunakan hanya dari KPP? Apakah KPP yang mengharuskan tersebut belum pernah membaca ketentuan ini? Ataukah diberi wewenang membuat kebijakan sendiri?

Kemudian ketentuan berikutnya :
PKP dapat mengisi SPT Masa PPN 1111 dan Lampirannya dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dengan cara :
1) ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok (bukan huruf sambung); atau
2) diketik dengan menggunakan mesin ketik.

Pengisian data pada SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Pengisian data pada Induk dan Lampiran SPT Masa PPN tidak boleh melebihi baris dan/atau kolom yang telah disediakan dan harus dituliskan dalam satu baris.

Penyimpanan data di DJP tidak lagi di-entry satu-persatu oleh petugas pajak, melainkan dengan menggunakan scanner dan scanner ini bisa dibilang pintar sekaligus bodoh. Hanya data yang terletak persis pada tempatnya saja yang bisa “dilihat” oleh scanner. Itulah kenapa cara membuat/menggandakan formulir SPT Masa PPN harus memenuhi ketentuan yang digariskan. Ukuran, format, layout, letak kotak, lebar kolom, lebar baris dan sebagainya harus sama persis dengan format yang ditentukan oleh DJP.
Apabila semua ketentuan tentang formulir ini sudah dipenuhi, bukankah sudah tidak dipermasalahkan lagi apakah ditulis tangan, diketik dengan mesin ketik atau diketik dengan komputer? Misalnya kita unduh SPT Masa PPN format Pdf dari laman DJP, kita ketik pakai komputer dengan menggunakan “pdf editor” terus kita cetak sesuai petunjuknya, apakah melanggar ketentuan? Apakah negara dirugikan?
Yang jelas, ketentuannya hanya menyebutkan “dapat mengisi” bukan “harus mengisi"
Dan saya hanya dapat menyarankan selamat belajar menulis lagi atau beli mesin ketik...

Selengkapnya ..

SPT Masa PPN 1111/1111 DM Hardcopy (Excel)

Diposkan oleh begawan5060 on Senin, 31 Januari 2011

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sepanjang dalam satu masa pajak menerbitkan atau menerima masing-masing tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam satu masa pajak, maka PKP masih dapat memilih melaporkan PPN-nya dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111/1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). Namun berdasarkan PER-44/PJ/2010 ditentukan bahwa SPT Masa PPN 1111/1111 DM dalam bentuk hardcopy harus mempunyai format dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, hal ini dimaksudkan demi keperluan scanning data dalam SPT Masa PPN tersebut.

Oleh karena itu cara memperoleh, cara menggandakan formulir tersebut ditentukan sebagai berikut :
  1. Diambil di KPP atau KP2KP;
  2. Digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
  3. Diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan.
Jadi tidak ada ketentuan yang mengharuskan hanya mengunduh dari laman Direktorat Jenderal Pajak (dalam format pdf) dan kemudian dicetak untuk dipergunakan sebagai laporan.
Kepada para PKP diberikan kebebasan untuk menyediakan formulir SPT Masa PPN 1111/1111 DM dalam bentuk hardcopy dengan jalan mengambil dari Kantor Pelayanan Pajak, mencetak sendiri (dengan bantuan percetakan) sepanjang mempunyai format dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau mengunduh dari laman Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai upaya mempermudah penyusunan SPT Masa PPN (hardcopy) saya mencoba membuat dalam format ms excel yang hasilnya secara rinci sangat persis dengan format pdf hasil unduhan dari laman Direktorat Jenderal Pajak.

Formulir 1111 digunakan untuk :
  • PKP dengan penghitungan mekanisme kredit secara normal (PK-PM) termasuk PKP yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP.
  • Hanya meng-entry data pada formulir lampiran, selanjutnya secara otomatis sudah tersaji dalam formulir induk.
  • Tidak perlu lagi memilah/menghitung mana yang dipungut sendiri, mana yang dipungut pemungut, mana yang tidak dipungut, maupun mana yang tidak dikenakan.
Formulir 1111 DM digunakan untuk :
  • PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
  • Hanya meng-entry data pada formulir lampiran, selanjutnya secara otomatis sudah tersaji dalam formulir induk.
  • Tidak perlu lagi mengisikan tarip PPN untuk masing-masing jenis PKP.

Tersedia dalam Format Excel 2003 (.xls) dan Excel 2007 (.xlsx), silahkan unduh di sini...

Selengkapnya ..
Langganan: Entri (Atom)