-->
Subscribe

Patch eSPT Masa PPh 21 v.2.1.... Hasilnya?

Diposting oleh begawan5060 on Selasa, 21 Januari 2014

Dengan diluncurkannya patch eSPT PPh 21 v.2.1 maka sudah menjawab keluhan saya tentang tidak bisa meng-input data atas penghasilan bruto pegawai tidak tetap yang tidak/belum terutang pajak dalam eSPT. 
Di versi baru ini (v.2.1) kita melaporkan penghasilan bruto pegawai tidak tetap dengan jalan diisikan secara langsung di menu SPT Induk, karena di tab B.1 Daftar Pemotongan, mulai dari nomor 1 sampai dengan nomor 11 seluruhnya editable, yang di versi sebelumnya (v.2.0) tidak bisa dilakukan, karena seluruhnya non editable. Namun demikian versi baru ini malahan kacau, yaitu :
  1. Dalam baris jumlah (nomor 11) tidak secara serta merta menjumlah sendiri, kita harus menjumlahnya sendiri secara manual;
  2. Tab B.1 Daftar Pemotongan mulai dari nomor 1 sampai dengan nomor 11 seluruhnya editable, dengan demikian bisa saja kita langsung mengisi SPT Induk tanpa terlebih dulu melalui menu lainnya, sebagaimana di versi sebelumnya (v.2.0);
  3. Data yang sudah kita input di SPT Induk dan sudah kita simpan akan masuk dalam database maupun hasil cetakan, tetapi apabila menu SPT Induk kita tutup dan kemudian dibuka lagi maka akan menampilkan data semula, berbeda dengan data yang kita simpan;
Dengan demikian apabila sampai dengan deadline pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2014 belum ada update lagi, maka saya ingin mengingatkan kepada para sahabat sekalian bahwa :
  • Apabila kita telah selesai meng-input data di eSPT, jangan langsung percaya, terutama yang mengisi/menginput penghasilan bruto pegawai tidak tetap; 
  • buka SPT Induk, teliti kembali dan hitung secara manual;
  • apabila memang sudah benar, segera simpan, cetak, dan buat file csv-nya untuk dilaporkan;
  • Simpan arsip cetakan SPT Induk baik-baik, karena apabila kita ingin mencetaknya kembali, tampilan di SPT Induk sudah berbeda, dan kita juga nggak yakin apakah data yang kita simpan masih tetap atau sudah berubah/diubah; 
  • apabila aplikasi sudah ditutup, kemudian SPT Induk dibuka kembali dan berbeda dengan hasil cetakan, abaikan saja;
  • dan....., selamat bingung..

3 komentar:

Theos mengatakan...

JAdi kalau begini, kita tetap laporkan nihil dulu dengan versi sebelum e-spt pph 21 pak ?

Anonim mengatakan...

JAdi kalau begini, kita tetap laporkan nihil dulu dengan versi sebelum e-spt pph 21 pak ?

hrsandi mengatakan...

bermasalah tidak pak untuk kasus tersebut bagi fiskus. mengingat hasil cetakan dengan aplikasi berbeda.

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.