Sore
itu, sedang enak-enaknya nongkrong di depan rumah sambil ngopi, ujug-ujug
sobatku dating. Belum juga sempat duduk udah nerocos, “Kang, aku mau tanya,
boleh khan?”
“Ndak
boleh, duduk dulu, ngopi dulu, baru kita ngobrol,” sahutku.
Setelah
nyruput kopinya, sobatku langsung membuka pertanyaannya. “Gini lho kang, berkat
doa kakang saya sekarang punya usaha futsal. Yang jadi masalah adalah gimana
saya ngetung pajaknya? Maksud saya PPh-nya. Saya sudah tanya ke sana ke mari,
ada yang bilang kena PPh Final ada juga yang bilang PPh “biasa”. Mana sih yang
bener, kang?”
“Tanya
ke sana ke mari, itu maksudmu piye?”
“Maksud
gue, tanya ke orang pajak, juga ke orang yang biasa ngurus pajak,” sahut
sobatku pake dialek Betawi.
“Yang
bilang kena PPh Final itu, karena kamu dianggap memperoleh penghasilan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan. Sedang yang bilang kena PPh “biasa” karena
menganggap kamu menerima penghasilan dari usaha dan kegiatan biasa, tapi mulai
01 Juli 2013 bisa juga kena PPh Final 1% kalau omset setahun belum melebihi 4,8
milyar,” jawab saya mulai menerangkan.
“Tetap
nggak mudheng,” sobatku menyahut.
“Baik,
sekarang duduk manis dan dengerin penjelasan gue,” jawab saya ikutan pake
dialek Betawi.
“Gini,
lho le,” saya biasa memanggil sobatku dengan kata “thole” yaitu panggilan akrab
dari bahasa Jawa yang dipake kepada seseorang yang lebih muda.
“Mereka
yang bilang dikenai PPh Final itu karena menganggap usaha futsal itu adalah
sama dengan usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, tapi apa memang benar
demikian? Mari kita runut ketentuan yang mengatur.”
Objek PPh Final atas penghasilan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996 dan telah
diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002, adalah atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan berupa :
1. tanah,
2. rumah,
3. rumah susun,
4. apartemen,
5. kondominium,
6. gedung perkantoran,
7. rumah kantor,
8. toko,
9. rumah toko,
10. gudang dan industri
Kemudian diubah/ditambah
oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996, objeknya menjadi atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan berupa :
1. tanah,
2. rumah,
3. rumah susun,
4. apartemen,
5. kondominium,
6. gedung perkantoran,
7. pertokoan,
atau pertemuan termasuk bagiannya,
8. rumah kantor,
9. toko,
10. rumah toko,
11. gudang dan bangunan industri
Berdasarkan hal tersebut, dapat
disimpulkan bahwa objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah
dan/atau bangunan sudah pasti atau merupakan positif list, tidak boleh menambah atau mengurangi dengan
penafsiran sendiri. Dengan demikian, kalau tidak disebutkan dalam positif list tersebut, bukan merupakan
objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Sebagai
contoh : rumah sakit, gedung bioskop, gedung olah raga, lapangan golf atau
lapangan olah lainnya, karena tidak disebutkan dalam positif list tersebut, maka bukan merupakan objek PPh Final atas
penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
“Lapangan
futsal tak ubahnya seperti lapangan golf, lapangan tenis, lapangan sepak bola
atau lapangan olah raga lainnya. Sekarang sudah mudheng, apa belum?” tanya
saya.
“Siiip,” sahut sobatku
sambil ngeluyur pulang tanpa pamitan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Halaman
Unduhan
Penghit Penyusutan
SPT Masa PPN (Baru)
Kompak
SPT Tahunan PPh 2010
SPT Masa PPN
SPT Tahunan PPh 2009
PPh 21 Bukan Pegawai (PER-57)
Aplikasi Penghit PPh Ps 21 Final
Aplikasi PPh Ps 21 Peg. Tetap Bulanan
SSP Baru
Benchmark DJP
Lembar Penolong Pembuatan 1721-A1
Aplikasi SPT PPN 2010
Lembar Penolong FP IDR
SPT Masa PotPut (Per-53)
Arsip Blog
Mengenai Saya

- begawan5060
- Sebenarnya namaku Gunawan Wibisono, tetapi banyak sobatku yang mem-pleset-kan jadi Begawan Wibisono, yaah jadilah nama blog-ku ini. Aku hanyalah orang biasa yang selalu pengin belajar dan tukar pengalaman tentang perpajakan.
2 komentar:
Lantas, apakah Sewa Lapangan Golf (Green fee) / Futsal merupakan objek PPh Pasal 23 atau bukan? Namun hanya diperhitungkan di SPT Tahunan?
Mohon informasi Pak Begawan. Karena di tempat saya bekerja sering sekali membayar Green Fee atas Golf.