Setelah
hampir delapan bulan sejak diterbitkan Per-14/PJ/2013 yang menetapkan bentuk
formulir baru SPT Masa PPh Pasal 21
yang diberlakukan mulai masa pajak Januari
2014, maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan SPT Masa PPh Pasal 21
elektronik (e-SPT).
Seperti
saya duga sebelumnya, program e-SPT ini belum dapat mempermudah dan mempercepat
para Wajib Pajak dalam menyiapkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk dilaporkan ke
Kantor Pelayanan Pajak. Sebagai catatan ada beberapa hal yang seyogyanya segera
dapat dilakukan perbaikan (update) oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu :
· Penghitungan
pajak secara bulanan atas penghasilan pegawai tetap, masih dihitung sendiri,
belum “disediakan” oleh e-SPT;
· Daftar
Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap (form 1721-I) bulanan, tidak
dilengkapi menu cetaknya;
· Daftar
Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap (form 1721-I) tahunan, tidak
dilengkapi menu cetaknya;
· Tidak
ada menu untuk meng-entry jumlah pegawai tidak tetap dan jumlah penghasilan
brutonya apabila penghasilan para pegawai belum/tidak dipotong PPh Pasal 21,
sedangkan hal ini harus dilaporkan/diisikan di SPT Induknya;
· Bukti
Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final (1721-VI) dan Final (1721-VII) tidak memuat
identitas Pemotong Pajak, tetapi hanya memuat identitas yang berhak
menandatangi Bukti Pemotongan;
· Dalam
hal melakukan impor data bukti potong ke database e-SPT, sering terjadi
masalah, tidak semudah sebagaimana di program e-SPT PPN 1111.
Sebagai
upaya untuk mempermudah dan mempercepat dalam menyiapkan SPT Masa PPh Pasal 21,
saya mencoba membuat aplikasi Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dalam
satu tahun kalender untuk tahun 2014 dan seterusnya, dilengkapi dan meliputi :
·
Metode
Gross Up dan Non Gross Up;
·
Pegawai
lokal & ekspatriat;
·
Pegawai
yang menerima uang rapel dalam tahun berjalan;
·
Pegawai
yang berkerja selama 12 bulan;
· Pegawai
yang berkerja setelah bulan Januari (bekerja dalam tahun berjalan), baik yang
benar-benar pegawai baru maupun pegawai baru pindahan dari satu pemberi kerja
yang sama;
· Pegawai
yang berhenti berkerja dalam tahun berjalan, bulan di mana pegawai berhenti
merupakan masa pajak terakhir;
· Pegawai
yang ber-NPWP dlm tahun berjalan, masa pajak di mana pegawai dimulai ber-NPWP
secara otomatis telah menghitung kembali PPh Pasal 21 dalam masa pajak sebelum
ber-NPWP;
· Data penghitungan
otomatis tertuang dalam formulir 1721-A1 (dapat diakses masa kapanpun, tidak
hanya bulan Desember);
·
Dilengkapi
dengan form Slip Gaji;
·
Lembar
Penolong secara otomatis terisi, untuk keperluan impor ke database e-SPT;
· Form
1721-I Bulanan & Tahunan yang secara otomatis terisi, bagi yang masih
melaporkan dengan cara hardcopy (non eSPT)
Bagi yang berminat klik saja di sini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Halaman
Unduhan
Penghit Penyusutan
SPT Masa PPN (Baru)
Kompak
SPT Tahunan PPh 2010
SPT Masa PPN
SPT Tahunan PPh 2009
PPh 21 Bukan Pegawai (PER-57)
Aplikasi Penghit PPh Ps 21 Final
Aplikasi PPh Ps 21 Peg. Tetap Bulanan
SSP Baru
Benchmark DJP
Lembar Penolong Pembuatan 1721-A1
Aplikasi SPT PPN 2010
Lembar Penolong FP IDR
SPT Masa PotPut (Per-53)
Arsip Blog
Mengenai Saya

- begawan5060
- Sebenarnya namaku Gunawan Wibisono, tetapi banyak sobatku yang mem-pleset-kan jadi Begawan Wibisono, yaah jadilah nama blog-ku ini. Aku hanyalah orang biasa yang selalu pengin belajar dan tukar pengalaman tentang perpajakan.
5 komentar:
selamat pagi pak begawan
akhirnya saya nemu juga blog bapak :D
saya mau tanya untuk form 1721-A1 untuk masa pajak 2013 apakah masih menggunakan form yang lama atau yang baru?
terus 1 lagi mengenai format import .csv form 1721 tidak final saya selalu gagal dan ketika d lihat di error log nya
Error inserting line number: 2. Exception: Command text was not set for the command object.
Error inserting line number: 3. Exception: Command text was not set for the command object.
Error inserting line number: 4. Exception: Command text was not set for the command object.
kira kira itu masalah nya dari apa?
terima kasih.
Pak Bengawan, terima kasih sudah menyediakan formulir SPT 1721 dalam bentuk EXCEL supaya bisa langsung diisi dan di print. Saya heran kenapa yang versi PDF tidak bisa diedit seperti halnya laporan SPT Tahunan OP?
Pak mau tanya tambah baris di perhitungan perbulan nya bagaimana yah ? krn insert button nya di lock. trims pak
pak gimana kalo mau yg full version ? bisa kontak kmn pak ? thanks before
Lagi cari-cari akhirnya ketemu juga disini