-->
Subscribe

BENARKAH SEMUA SPT MASA PPN HARUS MENGGUNAKAN APLIKASI ETAX?

Diposting oleh begawan5060 on Jumat, 02 Oktober 2015

Gonjang-ganjing penolakan SPT Masa PPN karena tidak menggunakan aplikasi eTax, semakin marak. Apakah yang mendasari penolakan tersebut? Benarkah bahwa memang perangkat penerimaan SPT Masa PPN “lama” sudah ditiadakan? Ataukah salah penafsiran oleh petugas KPP? Di sini saya mencoba mengupas pokok masalahnya dan mencoba mendudukan ke porsi yang benar. 
Seperti kita ketahui bahwa masalah efaktur, diatur dengan PER-16/PJ/2014, sehingga apabila ada bahasan mengenai SPT Masa PPN terus merujuk ke PER-16 adalah sangat tidak pas. Tidak semua PKP diwajibkan efaktur, pengecualiannya diatur di Pasal 2 ayat (2) bunyi selengkapnya : 
Kewajiban pembuatan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak : 
a. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
b. yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; dan 
c. yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Muncul pertanyaan, kenapa mereka ini dikecualikan? Jawaban sangat jelas, karena PKP jenis ini “niscaya” menerbitkan FP “lengkap”, mereka hanya menerbitkan FP “Gunggungan” dan Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak (Dokumen lain). Berdasarkan pertimbangan inilah mereka dikecualikan. Karena dikecualikan, maka mereka tidak wajib pula meminta Sertifikat Elektronik (SE), dan tidak perlu juga memiliki aplikasi etax yang teraktivasi. Atau kalau boleh kita perluas pemahamannya dapat kita simpulkan bahwa semua PKP yang tidak menerbitkan FP “lengkap” belum wajib efaktur. 

Muncul Pertanyaan berikutnya, kalau mereka dikecualikan wajib efaktur, sehingga tidak wajib meminta SE dan tidak punya aplikasi eTax, SPT PPN-nya dibuat memakai aplikasi eSPT yang mana? Jawabannya sangat jelas, menggunakan aplikasi eSPT PPN “lama” (eSPT PPN 1111). 
Praktek di lapangan, pelaporan SPT Masa PPN “lama” ini ditolak, dan diwajibkan membuat SPT PPN dengan menggunakan aplikasi eTax, tanpa dijelaskan kenapa ditolak dan merujuk pada ketentuan yang mana.. 

Menyusul PER-16/PJ/2015 yang mengatur tentang efaktur, terbitlah PER-29/PJ/2015 yang mengatur tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN. Di dalam PER-29 ini sangat jelas diatur bahwa bagi PKP yang dikecualikan dari kewajiban efaktur , maka pembuatan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi eSPT PPN “lama” (eSPT PPN 1111), simpulan ini merujuk pada : 
  1. Pasal 3 ayat (1) : SPT Masa PPN dapat berbentuk formulir kertas (hardcopy) atau dokumen elektronik.
  2. Pasal 3 ayat (3) : Aplikasi yang dipergunakan PKP untuk membuat SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik, yaitu : Aplikasi e-SPT atau Aplikasi e-Faktur. Dari dua ayat tersebut sudah cukup jelas, bahwa SPT Masa PPN dapat dibuat dengan menggunakan Aplikasi e-SPT atau Aplikasi e-Faktur.. 
Jadi...., apabila masih ditolak, sampaikan melalui pos atau ekspedisi..


2 komentar:

Heru mengatakan...

Matur nuwun,
Bisa jadi rujukan

Unknown mengatakan...

kalau toko elektronik , apakah perlu buat melapor spt ppn melalui efaktur

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.