Berdasarkan Perdirjen Nomor : PER-32/PJ/2009, ditetapkan bentuk formulir Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Adapun formulir-formulir tersebut adalah :
1. Form 1721; formulir induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, terdiri dari 2 halaman.
2. Form 1721-I; Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala, yang wajib disampaikan/dilampirkan pada masa pajak Desember.
3. Form 1721-II; Daftar Perubahan Pegawai Tetap, wajib disampaikan/dilampirkan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
4. Form 1721-T; Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala, wajib disampaikan/ dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
5. Form 1721-A1; Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua.
6. Form 1721-A2; Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
7. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final).
8. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final).
9. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final).
10.Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Namun demikian, menurut saya, masih terdapat kekurangan, yaitu dalam formulir lampiran-lampirannya tidak ada kolom identitas maupun NPWP dari Pemotong Pajak, sehingga apabila lampiran-lampiran SPT Masa tersebut terpisah dari induk SPT-nya, misalnya saja terjadi di Kantor Pelayanan Pajak saat penyimpanan, akan kesulitan untuk menggabungkan kembali.
Untuk mengunduh Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 beserta lampirannya dalam format MS Excel, silahkan klik di sini.
Halaman
Unduhan
Penghit Penyusutan
SPT Masa PPN (Baru)
Kompak
SPT Tahunan PPh 2010
SPT Masa PPN
SPT Tahunan PPh 2009
PPh 21 Bukan Pegawai (PER-57)
Aplikasi Penghit PPh Ps 21 Final
Aplikasi PPh Ps 21 Peg. Tetap Bulanan
SSP Baru
Benchmark DJP
Lembar Penolong Pembuatan 1721-A1
Aplikasi SPT PPN 2010
Lembar Penolong FP IDR
SPT Masa PotPut (Per-53)
Arsip Blog
Mengenai Saya

- begawan5060
- Sebenarnya namaku Gunawan Wibisono, tetapi banyak sobatku yang mem-pleset-kan jadi Begawan Wibisono, yaah jadilah nama blog-ku ini. Aku hanyalah orang biasa yang selalu pengin belajar dan tukar pengalaman tentang perpajakan.
1 komentar:
Aplikasi masih ada gk pak begawan, tolong di update lg dong.
terimakasih