-->
Subscribe

e-SPT MASA PPh PASAL 21 VERSI 1.0

Diposting oleh begawan5060 on Jumat, 24 Juli 2009

Memahami dan memanfaatkan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21 Versi 1.0 relatif mudah. Aplikasi ini sangat membantu para pemberi kerja/pemotong pajak utamanya bagi pemberi kerja/pemotong pajak yang mempunyai banyak pegawai dan seringkali berhubungan atau bertransaksi dengan orang pribadi bukan pegawai.
Untuk penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan kelompok Bukan Pegawai, telah ada formatnya dan jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong otomatis akan terisi. Muncul pertanyaan, apakah aplikasi tersebut sudah benar dan sudah menampung semua kewajiban penghitungan PPh Pasal 21/26? Dari pengamatan saya, masih ada hal-hal yang harus disempurnakan, yaitu :
1. Imbalan distributor MLM, imbalan PDL asuransi, dan imbalan kepada Penjaja Barang Dagangan adalah termasuk penerima penghasilan Kelompok Bukan Pegawai, tetapi aplikasi e-SPT tidak membedakan antara penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan, serta kolom akumulasi penghasilan bruto tidak aktif (berwarna kuning). Aplikasi penghitungan PPh Pasal 21 pada menu ini bukan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak kumulatif. Dengan demikian aplikasi pada menu ini perlu dilakukan perbaikan.
2. Imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan (nomor urut 10 pada menu input manual Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final) status PTKP tidak aktif, sehingga penghitungan PPh Pasal 21 menurut aplikasi ini adalah Penghasilan Bruto kumulatif diterapkan Tarip Pasal 17 (1) huruf a, yang seharusnya diberikan pengurangan PTKP.
3. Pada menu input manuat data Bukti Pemotongan 1721-A1/A2, untuk penerapan tarip, penghasilan kena pajaknya belum dibulatkan kebawah dalam ribuan rupiah penuh.

Di samping hal tersebut di atas, alangkah indahnya seandainya dilengkapi dengan aplikasi penghitungan PPh Pasal 21 (bulanan) atas penghasilan Pegawai Tetap, jadi para pemotong pajak tidak harus menghitung sendiri secara manual setiap bulan untuk setiap pegawai tetap, semoga.....

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.