Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sepanjang dalam satu masa pajak menerbitkan atau menerima masing-masing tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam satu masa pajak, maka PKP masih dapat memilih melaporkan PPN-nya dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111/1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). Namun berdasarkan PER-44/PJ/2010 ditentukan bahwa SPT Masa PPN 1111/1111 DM dalam bentuk hardcopy harus mempunyai format dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, hal ini dimaksudkan demi keperluan scanning data dalam SPT Masa PPN tersebut.
Oleh karena itu cara memperoleh, cara menggandakan formulir tersebut ditentukan sebagai berikut :
- Diambil di KPP atau KP2KP;
- Digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
- Diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan.
Jadi tidak ada ketentuan yang mengharuskan hanya mengunduh dari laman Direktorat Jenderal Pajak (dalam format pdf) dan kemudian dicetak untuk dipergunakan sebagai laporan.
Kepada para PKP diberikan kebebasan untuk menyediakan formulir SPT Masa PPN 1111/1111 DM dalam bentuk hardcopy dengan jalan mengambil dari Kantor Pelayanan Pajak, mencetak sendiri (dengan bantuan percetakan) sepanjang mempunyai format dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau mengunduh dari laman Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai upaya mempermudah penyusunan SPT Masa PPN (hardcopy) saya mencoba membuat dalam format ms excel yang hasilnya secara rinci sangat persis dengan format pdf hasil unduhan dari laman Direktorat Jenderal Pajak.
Formulir 1111 digunakan untuk :
- PKP dengan penghitungan mekanisme kredit secara normal (PK-PM) termasuk PKP yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP.
- Hanya meng-entry data pada formulir lampiran, selanjutnya secara otomatis sudah tersaji dalam formulir induk.
- Tidak perlu lagi memilah/menghitung mana yang dipungut sendiri, mana yang dipungut pemungut, mana yang tidak dipungut, maupun mana yang tidak dikenakan.
Formulir 1111 DM digunakan untuk :
- PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
- Hanya meng-entry data pada formulir lampiran, selanjutnya secara otomatis sudah tersaji dalam formulir induk.
- Tidak perlu lagi mengisikan tarip PPN untuk masing-masing jenis PKP.
Tersedia dalam Format Excel 2003 (.xls) dan Excel 2007 (.xlsx), silahkan unduh di sini...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Halaman
Unduhan
Penghit Penyusutan
SPT Masa PPN (Baru)
Kompak
SPT Tahunan PPh 2010
SPT Masa PPN
SPT Tahunan PPh 2009
PPh 21 Bukan Pegawai (PER-57)
Aplikasi Penghit PPh Ps 21 Final
Aplikasi PPh Ps 21 Peg. Tetap Bulanan
SSP Baru
Benchmark DJP
Lembar Penolong Pembuatan 1721-A1
Aplikasi SPT PPN 2010
Lembar Penolong FP IDR
SPT Masa PotPut (Per-53)
Arsip Blog
Mengenai Saya

- begawan5060
- Sebenarnya namaku Gunawan Wibisono, tetapi banyak sobatku yang mem-pleset-kan jadi Begawan Wibisono, yaah jadilah nama blog-ku ini. Aku hanyalah orang biasa yang selalu pengin belajar dan tukar pengalaman tentang perpajakan.
3 komentar:
MAS BEGAWAN JADI FORMULIR PPN1111 YANG PAKAI EXCEL INI DIPERBOLEHKAN APA ENGGAK OLEH DITJEN PAJAK. JAMAN SEKARANG MESTI NULIS PAKAI MESIN KETIK ATAU NULIS TANGAN SUDAH ENGGAK JAMANNYA LAGI. MOHON INFORMASINYA,MATUR NUWUN
wahh mantapp banget pas lagi
cara yg unik seperti ini gan
thank. nb info buat teman2 yg
lagi punya masalah apa aja
jangan lupa sharing di
http://masalahkita.com Forum
Relatime Baru dengan FItur
Chating Tiap Positngan Tanpa
Daftar
kok ga bs di donlot ya pak?
tx
Bayu