-->
Subscribe

“FP Sederhana 1111 PE”

Diposting oleh begawan5060 on Jumat, 24 Desember 2010

Terdapat perbedaan batasan pengertian Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) antara Per-13/PJ/2010 dengan PER-58/PJ/2010, yaitu sebagai berikut :

Menurut Per-13/PJ/2010 :
PKP PE adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
  1. menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;
  2. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
  3. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Menurut Per-58/PJ/2010 :
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
  1. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Dengan adanya perubahan pengertian PKP PE ini, maka SE-137/PJ/2010 memberikan penegasan PKP mana saja yang diperkenankan menerbitkan “FP Sederhana 1111 PE”, yaitu :
  1. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
  2. Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 tersebut di atas, atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran.
Ada yang masih mengganjal bagi saya, atau apakah saya yang masih belum paham... bahwa dari Per-58/PJ/2010 maupun SE-137/PJ/2010 tidak ada yang mengatur tentang Pengusaha Kena Pajak Jasa (PKP Jasa), padahal PKP Jasa ini juga menghadapi problem yang dengan PKP PE.
PKP Jasa ini misalnya bengkel, penjahit, perawatan kecantikan, dan sejenisnya. Nah. PKP Jasa jenis ini, apakah diperkenankan menerbitkan “FP Sederhana 1111 PE”? Kalau nggak diperkenankan, alangkah ribetnya.
Dan selamat bingung....

2 komentar:

Unknown mengatakan...

saya jg lg bingung dengan masalah ini pak begawan.perusahaan tempat saya bekerja memiliki usaha wholesale dan retail. yang saya bingung apakah saya termasuk PKP PE.sebab pada saat saya tanya ke AR, untuk menjadi PKP PE ada mekanisme pengajuannya.entah dengan pemberitahuan ataupun dengan pengesahan yg dia pun tidak bisa menjelaskannya. tp jika saya bertanya ke kring pajak mereka mengatakan bhw perusahaan saya bisa menjadi PKP PE asalkan memenuhi syarta dalam PER tsb.

begawan5060 mengatakan...

Rekan Agustina..
Tidak ada pengukuhan khusus PKP PE, jadi dalam hal ini saya setuju dengan Kring Pajak.
Apakah bisa menerbitkan "FP Sederhana 1111 PE" atau tidak, dasar pijakannya adalah cara melakukan transaksi sebagaimana dijelaskan SE-137, bukan harus menyandang predikat PKP PE..

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.