-->
Subscribe

Faktur Pajak Sederhana diberlakukan lagi?

Diposting oleh begawan5060 on Jumat, 17 Desember 2010

Sengaja kupilih judul yang agak sensasional terdorong oleh rasa haru karena pada saat-saat terakhir Direktur Jenderal Pajak dengan bijak menarik kembali sebagian ketentuan yang telah diberlakukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Ketentuan yang ditarik kembali tersebut adalah mengenai tata cara penerbitan Faktur Pajak (FP) bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) yang memang dirasa sangat menyulitkan. Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisiangan Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang mulai berlaku tanggal 01 Januari 2011 maka sangat melegakan pengusaha retail.

Secara garis besar, hal yang melegakan tersebut adalah :
Bagi PKP PE dan PKP Pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara (memiliki outlet), atas penyerahan barang kena pajak secara eceran tersebut dapat membuat FP yang lebih sederhana bentuk dan keterangannya, yaitu, paling sedikit memuat :
1. Nama, alamat, dan NPWP yang Penjual;
2. Jenis barang kena pajak yang diserahkan;
3. Jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
4. PPnBM yang dipungut; dan
5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan FP
Asalkan sudah memuat paling sedikit 5 (lima) keterangan tersebut di atas, bereslah sudah. Bentuk, ukuran formulir, disesuaikan dengan kepentingan PKP PE yang bersangkutan. Bahkan kode serta nomor seri FP ditentukan sendiri oleh PKP PE yang bersangkutan, dapat berupa nomor nota, kode nota. Dengan demikian FP tersebut dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
FP khusus PKP PE ini lebih disederhanakan ketimbang FP sesuai Per-13 dan kalo diperhatikan memang mirip sekali dengan FP sederhana.

Akhirnya bolehkah saya menyebut jenis FP ini dengan sebutan ”FP Sederhana 1111 PE”?


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.