-->
Subscribe

SPT Masa PPN Formulir Baru

Diposting oleh begawan5060 on Selasa, 19 Oktober 2010

Per-44/PJ/2010 dan Per-45/PJ/2010 terbit serentak untuk meluncurkan bentuk formulir SPT Masa PPN baru beserta petunjuk pengisiannya yang wajib digunakan untuk pelaporan PPN mulai Masa Pajak Januari 2011.SPT Masa PPN yang baru ini terdiri dari 2 jenis, bentuk maupun sebutannya, yaitu :
  1. SPT Masa PPN (Formulir 1111); Formulir ini digunakan untuk pelaporan PPN bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
  2. SPT Masa PPN (Formulir 1111 DM); Formulir ini hanya dapat digunakan untuk pelaporan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu :
  • PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00
  • PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu (penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, dan penyerahan emas perhiasan secara eceran)
Ada hal-hal yang membuat saya nggak ”mudheng” dan bertanya-tanya, yaitu :
1. Penggunaan SPT Masa PPN 1111 oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE);
Bukankah PKP PE mulai 01 Januari 2011 sudah harus menggunakan Kode dan Nomor Seri FP secara lengkap? Tetapi dalam petunjuk pengisian Form 1111 AB baris I.B.2. “Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung” diisikan seluruh jumlah (gunggungan) FP tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan dalam meng-ilustrasikan dengan contoh, nomor fakturnya : MPP 001, MPP 002, berarti seakan-akan tahun 2011 masih boleh menggunakan “nomor sendiri”. Atau memang akan ada ketentuan baru tentang hal ini?
2. Penggunan SPT Masa PPN 1111 DM oleh PKP Pedagang Eceran yang peredaran usahanya belum melebihi Rp. 1.800.000.000,00;
Di samping menerbitkan Faktur Pajak lengkap, menurut ketentuan juga diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tidak lengkap (tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual). Dalam SPT Masa PPN 1111 DM tidak terdapat penjelasan tentang ”Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung”. Apakah ini berarti dihitung dalam kertas kerja tersendiri, seperti juga harus memisahkan berapa jumlah penyerahan BKP dan berapa penyerahan JKP?
3. Penggunaan SPT Masa PPN 1111 oleh PKP Non Pedagang Eceran yang peredaran usahanya telah melebihi Rp. 1.800.000.000,00;
Di samping menerbitkan Faktur Pajak lengkap, menurut ketentuan juga diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tidak lengkap (tanpa identitas pembeli), tetapi wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Per-13/13/PJ/2010. Faktur Pajak lengkap dan Faktur Pajak tidak lengkap tersebut diisikan satu persatu dalam formulir 1111 A2, kemudian dipindahkan ke formulir 1111 AB dan formulir 1111 (induk). Kalo yang ini saya nggak bingung, cuma bertanya-tanya kenapa demikian? FP tidak lengkap kurang kuat dipergunakan sebagai alat konfirmasi. Apa tidak merepotkan PKP? Dalam praktek, pada umumnya akan melebihi 25 dokumen setiap masa pajak, sehingga harus menggunakan eSPT PPN. Menggunakan eSPT ataupun Hardcopy, tetap saja merepotkan karena harus meng-entry satu persatu.....
4. Penggunaan SPT Masa PPN 1111 DM oleh PKP Non Pedagang Eceran yang peredaran usahanya belum melebihi Rp. 1.800.000.000,00;
Di samping menerbitkan Faktur Pajak lengkap, menurut ketentuan juga diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tidak lengkap (tanpa identitas pembeli), tetapi wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Per-13/13/PJ/2010. Faktur Pajak lengkap dan Faktur Pajak tidak lengkap tersebut diisikan satu persatu dalam formulir 1111 A DM. Dalam praktek, pada umumnya akan melebihi 25 dokumen setiap masa pajak, sehingga harus menggunakan eSPT PPN. Menggunakan eSPT ataupun Hardcopy, tetap saja merepotkan karena harus meng-entry satu persatu.....
5. Dalam SPT Masa PPN 1111 DM tidak terdapat petunjuk yang jelas dalam hal penyerahan kepada Pemungut PPN. Hal sangat membingungkan dan dapat menimbulkan ketidak adilan.
Sebagai misal :
PKP A menyerahkan BKP kepada bukan Pemungut PPN = Rp. 1.000.000,00
PPN kurang bayar = 3% X Rp. 1.000.000,00 = Rp. 30.000,00
PKP B menyerahkan BKP kepada Pemungut PPN = Rp. 1.000.000,00
Dipungut PPN = 10% X Rp. 1.000.000 = Rp. 100.000,00
PKP A dan PKP B sama-sama menyerahkan BKP dengan DPP = Rp. 1.000.000,00 tetapi beban PPN yang dibayar berbeda...., tidak adil bukan?
Kecuali apabila cara pengisian SPT Masa PPN 1111 DM sebagai berikut :
Pajak Keluaran = 10% Rp. 1.000.000,00 = Rp. 100.000,00
PPN disetor dimuka dlm Masa Pajak yg sama = Rp. 100.000,00 (pungutan PPN)
Pajak Masukan = 70% X Rp. 100.000,00 = 70.000,00
PPN lebih bayar = Rp. 100.000,00 – Rp. 100.000,00 - Rp. 70.000,00 = (Rp. 70.000,00)
Tetapi, apakah dibenarkan? Bingung lagi.....

Udahan dulu aaah, daripada tambah bingung….

11 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya setuju dengan bingungnya Bapak, saya juga bingung atas apa yang bapak bingung. Omong2 bapak ada klien ya di pekanbaru?

begawan5060 mengatakan...

Saya bukan konsultan pajak, sehingga tidak pernah punya klien... Ngomong-omong apa ada yang mengaku sebagai klien saya? He..he..he..

Anonim mengatakan...

pak.. aslinya saya bingung ttg istilah dan kata2 di perpajakan, walau sehari2 mlototin pajak juga sih..
maksudnya dari perbedaan 1111 dan 111DM itu apa toh pak? mohon dijelaskan dg bahasa umum... makasih..
oya, yg saya urusi adalah perusahaan dagang dg omzet diatas 4,8M setahun dan biasanya spt masa ppn yaitu penghitungan dan pelaporan seluruh faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan..
trimakasiiiihhh pak.. (imelda)

begawan5060 mengatakan...

Secara formal, tidak ada penjelasannya. Namun menurut saya, "nama" tersebut dimaksudkan karena mulai berlaku 1-1-11, dan DM berarti deemed PM yaitu untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PM.
Perusahaan anda harus menggunakan form 1111

Anonim mengatakan...

eSPT untuk PKP dengan omset < 1,8 m gimana sampai sekarang belum terbit?
Buat aturan nggak siap dengan sarananya? Wah ini gimana to ??????

Muhammad Ali Nuruddin mengatakan...

untuk pedagang eceran yang omsetnya kurang dari 1,8 M bisa menggunakan SPT PPN 1111 DM, jadi apabila semua penjualannya menggunakan FP Sederhana ( tidak lengkap . PKP tidak perlu melaporkan di lampiran A DM tapi langsung aja di msukkan dalam induk SPT PPN 1111 DM

begawan5060 mengatakan...

Rekan Ahmad....
Benar sekali rekan..

Anonim mengatakan...

pak saya mau tanya Apakah ada ketentuan bagi seorang PKP untuk memakai SPT manual (kertas) atau e-spt? Bisakah beralih dari SPT manual (kertas) ke e-spt atau dari e-spt ke SPT manual (kertas)? trima kasih

Anonim mengatakan...

Pak saya mw nanya, klo nihil berarti saya pakai yang 1111 dm y?

yopi mengatakan...

saya muw tanya,
klo di toko saya kan tidak pakai struk, atau yg lainnya. ttp omset sudah >4,8m setahun. cara lapor ppn-nya gmn? soalnya supplier ada yang pke faktur pajak dan ada yg gak, pajak masukannya saya kreditkan, tetapi untuk pajak keluarannya saya bingung muw melaporkannya gmn, karena saya tidak membuat faktur pajak atau sejenisnya.
terima kasih..

Anonim mengatakan...

saya adalah anonim 4 November 2010 21.19. boleh kita bekawan pak ? mohon email ke saya kama_gamma@yahoo.com ; cause sy jrg browsing. saya juga suka kupas pajak.

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.