Undang-undang PPN yang baru telah ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2009 dengan nama Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, dan berlaku mulai tanggal 01 April 2010.
Terdapat banyak perubahan dengan UU PPN yang lama, tetapi menurut saya yang sangat menonjol antara lain :
1. Diatur mengenai ekspor Jasa Kena Pajak dan dikenakan tarip 0 (nol) persen. Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur Peraturan Menteri Keuangan.
2. Untuk memberi kepastian hukum, jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN yang semula ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dimasukkan ke dalam batang tubuh UU PPN dan PPnBM
3. Tidak dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
4. Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, diberikan pengaturan bahwa PPN yang sudah dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya, dapat dikembalikan (diretur).
5. Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu.
6. Deemed pajak masukan, UU ini mengatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak tertentu, baik berdasarkan omzet maupun kegiatan usaha (sektoral).
7. Ketentuan yang mengatur Faktur Pajak Sederhana ditiadakan. Penghapusan sanksi administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak, berupa: identitas pembeli, atau identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan (untuk penyerahan oleh PKP pedagang eceran).
8. Ketentuan penyetoran dan pelaporan tidak mengikuti UU KUP, tetapi diatur tersendiri dalam batang tubuh UU, yaitu : Penyetoran PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, dan SPT Masa PPN disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
9. Muncul kembali ketentuan tanggung renteng. Bahwa pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkkan bukti bahwa pajak telah dibayar.
Untuk memahami lebih jauh perbedaan UU PPN lama dengan UU PPN baru, silahkan pelajari Persandingan UU PPN 2000 & UU PPN 2009
Label:
Ulasan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Halaman
Unduhan
Penghit Penyusutan
SPT Masa PPN (Baru)
Kompak
SPT Tahunan PPh 2010
SPT Masa PPN
SPT Tahunan PPh 2009
PPh 21 Bukan Pegawai (PER-57)
Aplikasi Penghit PPh Ps 21 Final
Aplikasi PPh Ps 21 Peg. Tetap Bulanan
SSP Baru
Benchmark DJP
Lembar Penolong Pembuatan 1721-A1
Aplikasi SPT PPN 2010
Lembar Penolong FP IDR
SPT Masa PotPut (Per-53)
Arsip Blog
Mengenai Saya

- begawan5060
- Sebenarnya namaku Gunawan Wibisono, tetapi banyak sobatku yang mem-pleset-kan jadi Begawan Wibisono, yaah jadilah nama blog-ku ini. Aku hanyalah orang biasa yang selalu pengin belajar dan tukar pengalaman tentang perpajakan.
0 komentar: