-->
Subscribe

Norma Penghitungan bagi PDL Asuransi

Diposting oleh begawan5060 on Selasa, 13 Oktober 2009

Semua kekhawatiran saya tentang agen/petugas dinas asuransi sebagaimana saya tulis dalam postingan tanggal 09 Agustus 2009 dengan judul “AGEN ASURANSI DAN PAJAK PENGHASILAN” ternyata tidak terjadi dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-57/PJ/2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-100/PJ/2009.

SE-100 ini menegaskan bahwa sepanjang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 maka petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling dalam menghitung penghasilan netonya dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Hal ini sekaligus sangat sinkron dengan penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-57 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling yang dasar pengenaan pajaknya diberikan pengurangan sebesar 50%

Apakah ini hasil perjuangan dari rekan-rekan asuransi atau gebrakan Direktur Jenderal Pajak yang baru, bagi saya yang paling utama ketentuan tersebut lebih logis dan adil. Logis dalam artian menghindari kesan potong dulu, kembalikan kemudian. Dan adil dalam artian terdapat perlakuan sama atas kasus yang sama...

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.