Berdasarkan Pasal 3 huruf c, PER-31/PJ/2009 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. Tenaga ahli, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
Tata cara penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 atas Wajib Pajak orang pribadi Bukan Pegawai sebagaimana tersebut di atas, terkesan tidak adil dan ”pilih kasih” karena tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan Bukan Pegawai semuanya diperlakukan sama, kecuali Tenaga Ahli. Untuk Tenaga Ahli, dasar pengenaan pajaknya adalah 50% dari penghasilan bruto, ini bisa diartikan atau bisa dianggap bahwa pengurangan sebesar 50% adalah besaran perkiraan penghasilan neto. Penghitungan demikian itu memang sesuai prinsip Pajak Penghasilan, bahwa tarip pajak diterapkan atas penghasilan neto/penghasilan kena pajak, tetapi kenapa hanya untuk tenaga ahli?
Akhirnya pertanyaannya tersebut terjawab dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
PER-57 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, pada intinya hanya merubah tata cara penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemberi hasil/pemotong pajak atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Berdasarkan PER-57 ini tata cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan semuanya diperlakukan sama, tanpa kecuali.
Saya mencoba membuat persandingan tata cara penghitungan PPh Pasal 21 antara ketentuan lama (PER-31) dan ketentuan baru (PER-57) dalam bentuk matriks yang bisa dilihat di sini.
Sehubungan dengan hal tersebut saya juga mencoba membuat aplikasi penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan Bukan Pegawai dalam format Ms Excel yang dapat diunduh di sini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Halaman
Unduhan
Penghit Penyusutan
SPT Masa PPN (Baru)
Kompak
SPT Tahunan PPh 2010
SPT Masa PPN
SPT Tahunan PPh 2009
PPh 21 Bukan Pegawai (PER-57)
Aplikasi Penghit PPh Ps 21 Final
Aplikasi PPh Ps 21 Peg. Tetap Bulanan
SSP Baru
Benchmark DJP
Lembar Penolong Pembuatan 1721-A1
Aplikasi SPT PPN 2010
Lembar Penolong FP IDR
SPT Masa PotPut (Per-53)
Arsip Blog
Mengenai Saya

- begawan5060
- Sebenarnya namaku Gunawan Wibisono, tetapi banyak sobatku yang mem-pleset-kan jadi Begawan Wibisono, yaah jadilah nama blog-ku ini. Aku hanyalah orang biasa yang selalu pengin belajar dan tukar pengalaman tentang perpajakan.
1 komentar:
Pak, numpang kasih comment.
Untuk bukan pegawai yang memperoleh penghasilan berkesinambungan dan hanya dari satu pemberi kerja walaupun tidak memiliki NPWP seharusnya dapat potongan PTKP. Saya lihat di matriks Bapak tidak dapat PTKP.
Kalau salah mohon dikoreksi.
Terima kasih.