-->
Subscribe

PPh Bukan Pegawai (PER-57) Gross Up

Diposting oleh begawan5060 on Sabtu, 28 November 2009

Seperti telah saya tulis dalam postingan sebelumnya, bahwa gross up adalah pemberian tunjangan PPh kepada pegawai tetap yang besarnya sama dengan jumlah PPh yang harus dipotong. Dengan demikian sebetulnya judul di atas tidak pada tempatnya. Tetapi untuk memudahkan …. Anggap saja istilah tersebut sudah benar.
Ada kalanya pemberi jasa kelompok Bukan Pegawai tidak mau dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau dalam perjanjian kerjanya disebutkan bahwa imbalan jasa tersebut adalah jumlah bersih (net), atau dengan kata lain imbalan jasa tersebut tidak termasuk pemotongan PPh Pasal 21. Apabila demikian halnya, terus bagaimana caranya pengguna jasa/pemberi kerja dapat memotong PPh Pasal 21 yang menjadi kewajibannya tanpa harus menanggung beban pajaknya?

Pilihan pertama : PPh Pasal 21 ditanggung pengguna jasa/pemberi kerja, sebagai konsekwensinya jumlah tersebut tidak dapat dibiayakan bagi pengguna jasa/pemberi kerja.
Pilihan kedua : Dihitung kembali jumlah yang dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah yang sebenarnya apabila imbalan tersebut termasuk PPh Pasal 21.

Sebagai contoh, saya berikan ilustrasi sebagai berikut :
Imbalan jasa kepada tenaga ahli (ber-NPWP) sebesar Rp. 100.000.000,00 PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebesar Rp. 2.500.000,00 Nah, apabila tenaga ahli tersebut tidak mau dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atau dalam perjanjian kerjanya disebutkan bahwa imbalan jasa tersebut adalah jumlah bersih (net), bagaimana sebaiknya?
Dalam prakteknya, semua pengguna jasa/pemberi kerja akan memilih opsi kedua. Dari contoh tersebut dihitung kembali jumlah yang dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sebagai berikut :
Imbalan jasa kepada tenaga ahli (ber-NPWP) sebesar = Rp. 100.000.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong = Rp. a
Jumlah Penghasilan Bruto (DPP) = Rp. (100.000.000,00 + a) dan jumlah ini yang tertera dalam Bukti Pemotongan, dan sekaligus merupakan jumlah yang dapat dibiayakan bagi pengguna jasa/pemberi kerja.
Bagaimana cara menghitung berapa besar Rp. a atau Rp. (100.000.000,00 + a) ?

Daripada menghitung secara manual, silahkan unduh Aplikasi Penghit PPh 21 Bukan Pegawai (PER-57) Gross Up dan Non Gross Up.
Udahan ya, saya dulu...

5 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih pak. ijin donlot filenya ya, pak.

Anonim mengatakan...

saya coba hitung manual koq aga ruwet ya logikanya...

nanas (ortax)

wawa mengatakan...

rumus manul untuk bukan pegawai ini gmn pak begawan?

Unknown mengatakan...

Terima kasih filenya, semoga berkah..

Arifin_Ramdhan mengatakan...

bagaimana cara gross up pph 21 menggunakan tarif lapisan ke 2?

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.