-->
Subscribe

Formula Gross Up

Diposting oleh begawan5060 on Sabtu, 28 November 2009

Meskipun sudah banyak yang paham dengan istilah Gross Up, namun ada baiknya hal ini saya tulis kembali terutama bagi rekan-rekan yang penasaran pengin tahun rumus/formula penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Gross Up secara manual.
Ada 3 macam metode pemotongan pajak dalam tax payroll method pegawai tetap, yaitu :
1.Net method, merupakan metode pemotongan pajak di mana perusahaan menanggung pajak karyawannya.
Pajak yang ditanggung pemberi kerja, bukan penghasilan bagi yang menerima dan bukan biaya bagi pemberi kerja.
2.Gross Method, merupakan metode pemotongan pajak di mana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
3.Gross-up method, merupakan metode pemotongan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.
Pemberian tunjangan pajak oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi yang menerima dan merupakan biaya bagi pemberi kerja. Terdapat 2 jenis pemberian tunjangan pajak, yaitu :
a.tunjangan pajak yang jumlahnya tetap, dan
b.tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang seharusnya dipotong, atau populer dengan istilah gross up.


Skema penghitungan PPh Pasal 21 gross up :
Penghasilan = a
Tunjangan PPh = 1.000,00
Jumlah Penghasilan Bruto = (1.000,00 + a)
Penguran Penghasilan Bruto = b
Jumlah Penghasilan Neto = (1.000,00 + a – b)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = c
Penghasilan Kena Pajak = (1.000,00 + a – b – c)
PPh terutang = 1.000,00

Formula/rumus gross up PPh Pasal 21 atas pegawai tetap
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh baru) terbagi dalam 4 lapisan kena pajak, sesuai dengan lapisan tarif yang terdapat dalam pasal 17 ayat (1) huruf a, dapat dijabarkan formula gross up PPh pasal 21, sebagai berikut :

Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - 0) x 5/95 + 0

Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000

Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000

Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun - Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000

Contoh penggunaan :
Badu (K/0) pegawai tetap dengan gaji sebesar Rp. 10.000.000,00 sebulan (take home pay). Berapa tunjangan pajak yang harus diberikan, sehingga take home pay tetap sebesar Rp. 10.000.000,00
Jawab (Jamsostek diabaikan) :
Penghasilan bruto setahun = Rp. 120.000.000,00
Biaya Jabatan = Rp. 6.000.000,00
Penghasilan Neto setahun = Rp. 114.000.000,00
PTKP (K/0) = Rp. 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 96.840.000,00 (termasuk dalam lapisan 2)
Tunjangan PPh/PPh terutang = (96.840.000,00 – 47.500.000,00) X 15/85 + 2.500.000,00
= Rp. 11.207,059,00

Pengujian :
Penghasilan = Rp. 120.000.000,00
Tunjangan PPh = Rp. 11,207,059,00
Jumlah Ph Bruto setahun = Rp. 131.207.059,00
Biaya Jabatan = Rp. 6.000.000,00
Penghasilan Neto setahun = Rp. 125.207.059,00
PTKP (K/0) = Rp. 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 108.047.059,00
Tunjangan PPh/PPh terutang = Rp. 11.207.050,00

Namun demikian, rumus manual tersebut terdapat selisih, karena adanya pembulatan kebawah dalam ribuan rupiah dalam penerapan tarip.
Lebih akurat menggunakan ”iteration” dalam formula Ms Excell.

12 komentar:

Titien mengatakan...

Pak, websitenya bermanfaat sekali. Kebetulan sedang pengen belajar metode gross up itu seperti apa. Oya pak sedikit koreksi pada soal Badu diatas take home pay Badu 5 juta atau 10 juta ya? Sepertinya 5 juta, hanya koreksi kecil agar teman2 yg lain tidak salah, atau kalau saya yg salah mengartikan mohon maaf :) terimakasih pak Begawan eh Gunawan ...

Regards,
Titien

begawan5060 mengatakan...

@Rekan Titien, terima kasih atas koreksinya ...

Ola Suhalim mengatakan...

Maaf Pak, untuk contoh yang diatas kalau take home pay 10 jt terus dihitung balik kan pkp = Rp. 108.047.059,00, terus tarif pphnya kan 15 % jadi 15/100 x Rp. 108.047.059 = Rp. 16.207.058 kok gak cocok ya ?

Atau saya ada salah hitung dimana ya ? Mohon infonya pak..

Terima kasih sebelumnya.

Salam,

Ola

begawan5060 mengatakan...

@Rekan Ola,
Penghitungan PPh terutang, sbb :
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 58.047.000 = 8.707.050
Jumlah = 11.207.050

Anonim mengatakan...

pak begawan,sy udh mencoba rumus tersebut,ada selisih sktr 5000, apakah tidak apa2 atau apa2? misalnya utk penghasilan 4.500.000 per bulan,tidak ada potongan apapun selain biaya jbtn 5% maka PKP TK/ = 35.460.000. brarti ada pd lapisan pertama dan hasilnya tunjangan PPH 1.866.315.
kalo diuji kembali, hasil PPh nya menjadi 1.861.650. jd aada selisih 5000. tlg dikoreksi jk sy salah hitung.trimakasih sblmnya

Anonim mengatakan...

Kalau melihat contoh diatas tertulis penghasilannya 10jt sebulan ..
sudah tentu bea bebannya jadi mentok 500rb sebulan (6jt setahun) ..
jadi kalau pake metode bapak dapatlah pajak yg ditangung perusahaan ..
nah yg jadi pertanyaan bagaimana kalau bea bebannya gak sampai 500rb
sebulan (6jt setahun) misalnya saja pendapatanya 5jt sebulan .. apakah
bisa dgn metode diatas pak? karena saya sudah coba dgn metode diatas
tetap ada selisih dan ini disebabkan karena bea beban yg terus berberubah-rubah sesuai dgn bertambahnya pajak yg ditanggung perusahaan. jadi menurut saya selama bea beban belum mentok ke 6jt
maka tetap akan ada selisih.

terimakasih sebelumnya

Harry mengatakan...

kalo saya hitung pake 4 metode kenapa ga cocok yah?

Frenda Nic mengatakan...

Model gross up tersebut sebaiknya diperbaiki seperti ini:

Rumus untuk melakukan pendekatan tunjangan pajak maksimum:
PKP Setahun: 0 < PKP <= 47.500.000 maka Pendekatan Tunjangan Pajak Setahun: PKP x 5/95,25

PKP Setahun 47.500.000 < PKP <= 217.500.000 maka Pendekatan Tunjangan Pajak Setahun :
a. Jika biaya jabatan tidak maksimum:
(15% x PKP – 5.000.000) / 85,75%
b. Jika biaya jabatan maksimum:
(PKP – 47.500.000) x 15/85 + 2.500.000


PKP Setahun 217.500.000 < PKP <= 405.000.000 maka Pendekatan Tunjangan Pajak Setahun: (PKP – 217.500.000) x 25/75 + 32.500.000


PKP Setahun: PKP > 405.000.000 maka Pendekatan Tunjangan Pajak Setahun:(PKP – 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000

Selanjutnya, dengan menggunakan tunjangan pajak menurut rumus di atas, masukkan kembali ke perhitungan PPh 21 untuk mendapatkan PPh 21 terutang setelah mendapat tunjangan pajak. PPh 21 terutang setelah adanya tunjangan pajak inilah yang merupakan tunjangan pajak gross up setahun.

Walau memang 2 langkah, tetapi hitungan ini memberikan jaminan 100% ketepatan, bahkan hingga tanda desimalnya…

Anonim mengatakan...

kalau ada iuran pensiun atau iuran THT yang menggunakan % dari bruto, makin rumit lagi pehitungannya....
kira2 kalo ada perhitungan tersebut diperlakukan seperti apa jadinya rumus gros upnya?

Medmed mengatakan...

pak peraturan yg menjelaskan ttg gross up pph 21 ini ada gak ya pak??? thx u

wawa mengatakan...

bagaimana kalo rumus menghitung grossup PPh Pasal 21 atas bukan pegawai pak bengawan? apakah masih sama?

ema mengatakan...

Selamat siang pak,
boleh saya bertanya
bagaimana pengisian E-SPT PPH 21 Satu Tahun Pajak yang ditunjang Perusahaan
apakah yang di input dari Januari - November karna Desember ikut pembayaran di tahun berikut
atas Januari - Desember ?
terimakasih sebelumnya

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.