-->
Subscribe

Benchmark DJP

Diposting oleh begawan5060 on Senin, 14 Desember 2009

Benchmarking dalam dunia bisnis merupakan suatu proses sistematik dalam membandingkan produk, jasa atau praktik suatu organisasi terhadap kompetitor atau pemimpin industri untuk menentukan apa yang harus dilakukan dalam mencapai tingkat kinerja yang tinggi. Dalam melakukan benchmarking, suatu organisasi membandingkan nilai-nilai tertentu (dari dalam organisasi) dengan suatu titik referensi atau standar keunggulan yang sebanding. Dengan melakukan pembandingan tersebut, perusahaan dapat melakukan evaluasi dan kemudian menentukan langkah yang sistematik dan terarah untuk mencapai tujuan yang diharapkan.


Benchmarking yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak disusun dalam suatu konsep yang disebut Total Benchmarking. Dalam rangka melaksanakan fungsinya memberikan bimbingan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Dengan berasumsi bahwa wajib pajak dengan karakteristik yang sama akan cenderung memiliki perilaku bisnis yang sama, kondisi keuangan dan perpajakan masing-masing wajib pajak dapat dibandingkan dengan suatu benchmark yang mewakili karakeristik wajib pajak yang bersangkutan. Dengan melakukan pembandingan tersebut, diharapkan Direktorat Jenderal Pajak dapat secara sistematis mendeteksi wajib pajak dengan risiko ketidakpatuhan yang tinggi, untuk kemudian dapat dilakukan tindak lanjut yang sesuai.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun rasio total benchmarking. Dengan menggunakan data perpajakan tahun 2005 sd. 2007 telah disusun rasio-rasio benchmark untuk 20 (dua puluh) KLU, dan telah diterbitkan pula petunjuk pemanfatannya berdasarkan SE-96/PJ/2009.
Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih rendah daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar. Perlu diagnosa lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark. Total benchmarking bukan merupakan suatu proses enforcement di mana wajib pajak diharuskan untuk mengikuti standar yang ditetapkan, melainkan suatu alat bantu (supporting tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilai kepatuhan perpajakannya.

Nampaknya petunjuk teknis ini lebih ditujukan kepada fiskus, tapi tidak ada jeleknya kita sebagai masyarakat Wajib Pajak juga memahami Total Benchmarking yang dikeluarkan oleh DJP ini. Sengaja saya salin lagi matriks rasio-rasio benchmark agar lebih gampang dibaca, seperti ini....

Semoga bermanfaat....

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya merasa angka rasio Benchmark telah direkayasa oleh DJP, pasalnya kok hampir semua WP yg disurati himbauan benchmark selalu jauh banget angkanya, satu hal lagi untung jual kue dan jualan brg lainnya selalu beda. kok berani fiskus suratin sama dgn KLU Perdagangan besar lainnya, rasio NPM 10% bung,dianggap sama. Kan tak beres kalo kayak gini. padahal byk wp yg mau nunjukin pembukuannya, eh malah AR bilang bukan kerjaannya, kalo mau buktiin yah kita periksa saja, terdengar ancam ye, apakah dgn ini cara mendidik wp.

Anonim mengatakan...

Nampaknya petunjuk teknis ini lebih ditujukan kepada fiskus, tapi tidak ada jeleknya kita sebagai masyarakat Wajib Pajak juga memahami Total Benchmarking yang dikeluarkan oleh DJP ini. Sengaja saya salin lagi matriks rasio-rasio benchmark agar lebih gampang dibaca, seperti ini... ( Linknya ga Jalan Pak )

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.