-->
Subscribe

Pedoman Kredit PPN Masukan (Baru)

Diposting oleh begawan5060 on Rabu, 14 April 2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, telah dicabut terhitung mulai 01 April 2010 dengan terbitnya kebijakan baru seiring dengan berlakunya UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 74/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.

Ketentuan penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, terdapat dua hal pokok yang mengalami perubahan, yaitu :
1.Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan :
Ketentuan lama :
PKP Orang Pribadi yang memilih dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Ketentuan baru :
PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Dengan demikian, baik PKP Badan maupun PKP OP dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sepanjang peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp. 1.800.000.000,00.
2.Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan :
Ketentuan lama :
a.80% (delapan puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
b.70% (tujuh puluh persen) dikalikan dengan pajak keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran.
c.40% (empat puluh persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Ketentuan baru :
a.60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
b.70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak

Bagi yang masih menggunakan form SPT Masa PPN ”Hard Copy”, untuk mempermudah penyusunan SPT Masa PPN, saya mencoba membuat aplikasinya dalam format ms excel disertai rumus yang disesuaikan dengan PMK tersebut di atas. Yang berminat, silahkan di sini
Semoga bermanfaat...

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.