-->
Subscribe

Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran

Diposting oleh begawan5060 on Minggu, 18 April 2010

Dengan terbitnya ketentuan dan peraturan pelaksanaan tentang Faktur pajak seiring diberlakukannya UU PPN Tahun 2009 mulai 01 April 2010, maka pertanyaan yang selalu muncul sekitar faktur pajak akhirnya terjawab sudah…
Mulai 01 April 2010 Pengusaha Kena Pajak (PKP) di samping diwajibkan menerbitkan faktur pajak yang harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, juga dapat menerbitkan faktur pajak yang diisi tidak lengkap. Apakah yang dimaksud faktur pajak “lengkap” dan faktur pajak “tidak lengkap” ini? Dan pengusaha mana saja yang dapat menerbitkannya?

Pengisian Faktur Pajak
Terdapat 3 jenis/cara pengisian faktur pajak :
  1. Faktur Pajak “lengkap”, yaitu : faktur pajak diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai ketentuan (dulu dikenal dengan faktur pajak standar). Wajib bagi semua PKP.
  2. Faktur Pajak “tidak lengkap bagi PKP non Pedagang Eceran”, yaitu : faktur pajak diisi secara lengkap, kecuali identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP). Faktur pajak ini, dulu disebut faktur pajak sederhana.
  3. Faktur Pajak “tidak lengkap PKP Pedagang Eceran”, yaitu : faktur pajak diisi secara lengkap, kecuali identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP) dan nama serta tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Faktur pajak ini, dulu disebut faktur pajak sederhana.
  4. Dengan demikian terdapat dua jenis faktur pajak “tidak lengkap”, yaitu yang diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran dan PKP non Pedagang Eceran.

PKP Pedagang Eceran (PKP PE)
Ketentuan dan tatacara penerbitan faktur pajak baru ini dalam prakteknya sangat merepotkan bagi PKP PE, terutama PKP PE kecil sampai menengah, yang belum punya sistem komputerisasi, atau tidak punya ”kantor” dalam tempat usahanya. Betapa tidak? Untuk merubah faktur sederhana menjadi faktur pajak (baru) ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu :
A. Menyiapkan formulir faktur pajak (baru)
Sebelumnya adalah faktur pajak sederhana yang dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis; sepanjang memenuhi persyaratan paling sedikit memuat :
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
  2. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
  3. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
  4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Harus merubah/menambahkan keterangan :
  1. pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  2. pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  3. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
  4. Namun demikian, hal ini mungkin masih bisa dilakukan.
B. Membuat register untuk kode dan nomor seri faktur pajak.
Dalam faktur sederhana tidak syaratkan adanya nomor faktur, tetapi dalam faktur pajak (baru) diwajibkan mencantumkan kode dan nomor seri Faktur Pajak. Hal inilah sangat menyusahkan PKP PE. Bisa dibayangkan seandainya dalam satu hari menerbitkan 500 faktur pajak saja, maka bagi PKP PE yang sudah memiliki lebih dari satu mesin kas register membutuhkan waktu dan biaya mem-program ulang untuk aplikasi kode dan penomoran faktur pajak, apalagi yang masih dibuat secara manual oleh para pramuniaganya. Para pramuniaga tersebut harus mengetahui kode dan nomor ke-berapa yang harus digunakan, belum lagi harus menghitung jumlah harga jual tidak termasuk PPN. Ribet banget, khan? Memang benar sampai dengan 31 Desember 2010 khusus untuk PKP PE diberikan kemudahan untuk menggunakan nomor yang selama ini digunakan, namun sesudah itu?

Seandainya saja...
Apabila saya boleh berandai-andai..., alangkah indahnya seandainya saja Perdirjen Nomor : 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, dilakukan perubahan/penambahan, misalnya seperti ini :
Ketentuan Pasal 1 ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :
  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
  4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
  7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean; dan
  11. bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 8 paling sedikit harus memuat :
  1. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
  2. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jumlah satuan barang apabila ada;
  4. Dasar Pengenaan Pajak; dan
  5. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
(2) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 paling sedikit harus memuat :
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
  2. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;
  3. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
  4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak.


Pengandaian saya terwujud? Semoga saja....







3 komentar:

ecooce'tax mengatakan...

Siang Pak begawan5060, maksudnya saya sangat sependapat dengan tulisan ini, perihal Penambahan Pasal 1 angka 11 di Per 10/PJ/2010.
Kenapa saya setuju, karena seperti yang bapak bilang diatas bahwa prakteknya sangat merepotkan bagi PKP PE, terutama PKP PE kecil sampai menengah, yang belum punya sistem komputerisas. Hal ini tentunya akan berdampak pada beberapa sistem yang sebelumnya mereka jalankan tentunya akan berubah, maka dengan berjalannya waktu dan meningkatnya penjualan mereka mau tidak mau harus mempergunakan sistem komputerisasi untuk mempermudah pengurutan kode dan nomor seri pada FP yang dikeluarkan,belum lagi ditambah dengan SDM yang harus dipersiapkan pula, tentunya hal ini akan memakan waktu dan biaya yang mungkin tidak sedikit.

Saya pun sependapat bahwa sebagian PKP PE atau bahkan semua PKP PE berharap hal yang sama dengan pengandaian rekan begawan5060, tapi apalah daya peraturan sudah terbit, mungkin saat ini hal yang perlu dipersiap PKP PE selain berharap dan berandai-andai perubahan tersebut benar-benar terjadi hanyalah berusaha dan mempersiapkan apa yang perlu dilakukan sambil memanfaatkan pasilitas dan kemudahan untuk menggunakan nomor yang selama ini digunakan sampai dengan 31 Desember 2010,hik..hik..

Salam

abufida mengatakan...

Kadang-kadang kita memang perlu dipaksa untuk berubah.........
ya nggak bozzz.

ronald mengatakan...

apakah bisa jika hanya dibuat satu faktur perbulan yg berisi data seluruh penyerahan barang pada bulan itu?

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.