-->
Subscribe

Tentang SE-63/PJ/2010

Diposting oleh begawan5060 on Rabu, 23 Juni 2010

Surat Edaran Nomor : SE-63/PJ/2010 yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2010 telah berkali-kali saya baca, berulang-ulang saya pelototi, tetap saya nggak “mudheng” sekaligus tambah bingung … terutama menyangkut teks yang berbunyi :
dengan tambahan penjelasan dan pengecualian pada pengisian Induk SPT PPN (Formulir 1107 dan Formulir 1108) dan Daftar Pajak Masukan dan PPnBM (Formulir 1107B dan Formulir 1108B) sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran ini.
2.Tata cara pengisian formulir induk SPT PPN (Formulir 1107 dan Formulir 1108)
2.1.Pada bagian I (Penyerahan Barang dan Jasa) untuk huruf A nilai PPN pada butir I.A.2;I.A.3;I.A.4;I.A.5. dan pada bagian jumlah tidak perlu diisi;
2.2.Pada bagian II (Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih bayar) huruf A (Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri) diisi dengan angka hasil perkalian 10% X angka pada bagian I huruf C (Jumlah Seluruh Penyerahan).

Butir 2.1. saya sudah mudheng alias paham…., jadi tidak perlu dibahas. Nah, yang butir 2.2. inilah yang membuat saya bingun… eh bingung. Betapa tidak? Marilah kita coba membuat ilustrasinya.
Misalkan begini :
Kasus 1
PKP yang omsetnya tidak melebihi 1,8M, menyerahkan BKP :
a.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri = 0
b.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut = 10.000.000
c.Tidak Terutang PPN = 0
Jumlah penyerahan = 10.000.000
Penghitungan PPN kurang bayar, seharusnya :
PK yang harus dipungut sendiri = 0
PM yang dapat diperhitungkan = 70% X (10% X 10.000.000) = 700.000
PPN yang (lebih) dibayar = (700.000)

Penghitungan PPN menurut SE-63, ”harus” sbb :
PK yang harus dipungut sendiri :
10% X Jumlah Seluruh Penyerahan = 10% X 10.000.000 = 1.000.000
PM yang dapat diperhitungkan = 70% X 1.000.000 = 700.000
PPN yang kurang dibayar = 300.000
Dengan demikian, jumlah penyerahan BKP = 10.000.000 maka PPN terutang sebesar :
Dipungut pemungut = 1.000.000
Dibayar sendiri (SPT Masa PPN) = 300.000
Jumlah PPN terutang = 1.000.000 + 300.000 = 1.300.000 ---> kalau benar demikian, alangkah sangat sialnya PKP yang bertransaksi dengan pemungut PPN…

Kasus 2
PKP yang omsetnya tidak melebihi 1,8M, menyerahkan BKP :
a.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri = 0
b.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut = 0
c.Tidak Terutang PPN = 10.000.000
Jumlah penyerahan = 10.000.000
Penghitungan PPN kurang bayar, seharusnya :
PK yang harus dipungut sendiri = 0
PM yang dapat diperhitungkan = 70% X 0 = 0
PPN yang kurang/(lebih) dibayar = Nihil

Penghitungan PPN menurut SE-63, ”harus” sbb :
PK yang harus dipungut sendiri :
10% X Jumlah Seluruh Penyerahan = 10% X 10.000.000 = 1.000.000
PM yang dapat diperhitungkan = 70% X 1.000.000 = 700.000
PPN yang kurang dibayar = 300.000
Dengan demikian, jumlah seluruh penyerahan = 10.000.000, meskipun tidak terutang PPN harus menyetor PPN kurang bayar = 300.000 ---> kalau benar demikian, bolehkah saya menjadi bingung?

Gimana doong ....

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.