-->
Subscribe

FP dan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak April 2010

Diposting oleh begawan5060 on Minggu, 04 April 2010

Telah terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Pertanyaan yang selalu muncul sekitar faktur pajak akhirnya terjawab sudah…

Bentuk Faktur Pajak
Sebagai bukti pungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), PKP diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak.
Dengan berlakunya UU PPN Tahun 2009, maka mulai masa pajak April 2010 hanya dikenal satu jenis Faktur Pajak, sehingga tidak ada lagi Faktur Pajak Standar ataupun Faktur Pajak Sederhana. Bagaimana bentuk Faktur Pajak (baru) sekarang ini? Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat form faktur pajak adalah :
1. Bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak
2. Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
a. Lembar ke-1, untuk pembeli BKP atau penerima JKP
b. Lembar ke-2, untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak.
Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembara Faktur Pajak yang bersangkutan.
3. Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Dengan demikian faktur penjualan atau invoice yang memenuhi kriteria tersebut di atas adalah faktur pajak.

Tata Cara Pengisian Faktur Pajak
Secara garis besar pengaturan tentang pengisian faktur pajak ini tidak banyak mengalami perubahan, yaitu harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap.
Namun demikian, PKP dapat menerbitkan ”faktur pajak tidak lengkap” yaitu dalam hal identitas pembeli BKP/penerima JKP tidak diketahui, maka PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak tanpa harus mengisi identitas pembeli BKP/penerima JKP. Khusus untuk pedagang eceran, dapat menerbitkan Faktur Pajak tanpa harus mengisi identitas pembeli BKP dan tanpa tandatangan dari PKP pedagang eceran tersebut.
Untuk memudahkan pembahasan, saya menggunakan istilah ”Faktur Pajak lengkap” dan ”Faktur Pajak tidak lengkap”

Tata Cara Penyusunan SPT Masa PPN
Seiring dengan terbitnya PER-13/PJ/2010, terbit pula PER-14/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Berdasarkan PER-14/PJ/2010 ini, maka formulir SPT Masa PPN yang selama ini kita pergunakan masih tetap berlaku, hanya saja yang perlu kita perhatikan adalah cara pengisian form 1107 A.
Untuk ”Faktur Pajak lengkap” diisikan pada form 1107 A, angka II Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak.
Untuk ”Faktur Pajak tidak lengkap” diisikan pada form 1107 A, angka III Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana.
Akhirnya, untuk mempermudah penyusunan SPT Masa PPN, saya mencoba membuat aplikasinya dalam format ms excel yang disertai rumus. Yang berminat, silahkan klik di sini.
Dan contoh formulir faktur pajak dalam format ms excel yang sudah dilengkapi dengan rumus untuk mempermudah untuk mencetak, silahkan unduh di sini.

Semoga bermanfaat...

5 komentar:

Anonim mengatakan...

Selamat Siang, alangkah baiknya lagi apabila nama kota di Form induk 1107 dapat diisi sesuai data PKP.

begawan5060 mengatakan...

Maaf banget, silahkan unduh lagi...
sekarang udah saya revisi

Unknown mengatakan...

katanya di SE.43/PJ/2010 di SPT Masa PPN ada Penambahan 1 (satu) lampiran baru berupa Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.gmn yah...???

Anonim mengatakan...

maaf pak, yang aplikasi SPT Masa nya nggak bisa d download..
makasih..

Anonim mengatakan...

mantaap pak... smoga Tuhan memberkati anda atas kemurahan ilmunya

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.