-->
Subscribe

WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Jilid 2)

Diposting oleh begawan5060 on Jumat, 29 Januari 2010

Batasan pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) mengalami perubahan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208/PMK.03/2009 yang mulai berlaku tanggal 10 Desember 2009. Ketentuan ini tidak berlaku surut seperti “biasanya”.

Itulah kenapa dalam postingan ini saya memilih judul “WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Jilid 2)”

Agar tidak bingung marilah kita tengok ketentuan sebelumnya, yaitu :



  1. Berdasarkan Pasal 25 ayat (7) huruf c UU nomor 36 Tahun 2008 beserta memori penjelasannya, yang dimaksud dengan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha, besarnya angsuran pajak paling tinggi sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari peredaran bruto.

  2. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 255/PMK.03/2008 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Besarnya angsuran PPh Pasal 25, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 255/PMK.03/2008, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan WP OPPT adalah :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu; atau

  2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha yang berbeda dengan domisili (meskipun hanya satu tempat usaha).

Dan batasan pengertian ini berlaku mulai 01 Januari 2009 sd. 9 Desember 2009.


Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 208/PMK.03/2009 maka mulai tanggal 10 Desember 2009 batasan pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) dirubah menjadi : Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Marilah kita persandingkan perubahan tersebut :

  1. Semula :

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

Diubah :

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer.

  1. Semula :

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.

Diubah :

Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Dengan demikian, dapat ditarik suatu simpulan bahwa mulai tanggal 10 Desember 2009 semua Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer (pedagang eceran) adalah termasuk dalam pengertian WP OPPT.

Sedangkan pengertian pedagang pengecer (pedagang eceran) yang ”baku” adalah berdasarkan PP Nomor 143 Tahun 2000, yaitu :

Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:

a. menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah; dan

b. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan

c. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.


Bagaimana penghitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak dan cara penyusunan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, masihkah merujuk ketentuan lama? Belum jelas....

Sementara itu ketentuan pelaksanaan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (2) PMK-255/PMK.03/2008 sampai postingan ini ditulis, belum dapat saya temukan...


Lagi-lagi, kita hanya dapat menunggu...



5 komentar:

Anonim mengatakan...

Waduh.. Mantap Pak Begawan, Thanks utk infonya.
Salam
Simonalim

Anonim mengatakan...

pak begawan, makasih psotingnya...
klo bisa, mohon dibuatkan matrik mengenai WPOPPT..
makasih..

Anonim mengatakan...

Ya, seharusnya ada perdirjen yang baru

toko kecil mengatakan...

saya baru kena tarip pengusaha tertentu, gara2x tempat usaha saya kontrak di los pasar 3x6 meter, karena saya tidak mampu beli rumah di pinggir jalan, sehingga alamat rumah/ktp, BEDA dgn alamat tempat usaha.

sedangkan rekan saya yg berjualan barang eceran yg sama, karena dia cukup kaya untuk mempunyai tempat usaha dan tempat tinggal sekaligus di jalan protokol sekitar 400 mtr persegi, maka dia tidak dikenakan tarip pengusaha tertentu.

ketika saya tanyakan ke penyuluh pajak, katanya jika alamat usaha dan tempat tinggal sama, maka dia tidak dikenai pengusaha tertentu.

betul bisa diterapkan seperti itu pak ?
jika YA, maka ini kan mematikan usaha kecil pak ? aturan yg TIDAK JELAS !

Anonim mengatakan...

Pak Begawan,

Saya mau tanya mengenai perbedaan atau cara melakukan identifikasi thd WPOPPPT ini karna diperusahaan saya sering menggunakan Jasa perorangan untuk menginstaal dan memasang barang yang kami jual, karana yg melakukan pemasangan itu adalah perorangan kami jadi bingung akan memotong PPh23 atau PPh21, mungkin P Begawan dapat memberikan info bagaimana agar kami tidak salah potong .

Terimakasih,
Adi Wijayanto

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.