Judulnya lucu ya? Saya gunakan istilah “Penghasilan campuran” dengan maksud mempermudah dan menyingkat kata-kata dalam pembahasan selanjutnya. Yang saya maksud dengan penghasilan campuran adalah di samping menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final atau penghasilan yang bukan objek pajak juga menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh non Final.
Saya yakin bahwa sudah banyak yang paham tentang tata cara penghitungan pajak terutang serta cara menuangkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan, tetapi saya juga yakin bahwa tidak sedikit yang belum memahaminya.
Bagi Wajib Pajak Badan yang menerima/memperoleh penghasilan campuran, penghitungan pajaknya memang “agak lain” terkait dengan penggunaan fasilitas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E UU PPh serta cara pengisian rekonsiliasi fiskal pada form 1771-I.
Saya yakin bahwa sudah banyak yang paham tentang tata cara penghitungan pajak terutang serta cara menuangkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan, tetapi saya juga yakin bahwa tidak sedikit yang belum memahaminya.
Bagi Wajib Pajak Badan yang menerima/memperoleh penghasilan campuran, penghitungan pajaknya memang “agak lain” terkait dengan penggunaan fasilitas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E UU PPh serta cara pengisian rekonsiliasi fiskal pada form 1771-I.
Peredaran Bruto
Berdasarkan Pasal 31E UU PPh, maka Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Sedangkan menurut buku petunjuk pengisian SPT, menyebutkan bahwa peredaran bruto adalah jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia.
Dengan demikian Wajib Pajak badan dalam negeri yang menerima/memperoleh penghasilan campuran yang jumlah seluruh penghasilan campuran dari kegiatan di Indonesia tidak melebihi Rp. 50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00. Dan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang menerima/memperoleh penghasilan campuran, sudah pasti dari bagian penghasilan yang dikenakan PPh non Final.
Rekonsiliasi/Penyesuaian Fiskal
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah cara menyusun penyesuaian fiskal dan menuangkannya dalam formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan. Sepintas memang kelihatan membingungkan, tetapi apabila kita memperhatikan secara seksama Buku Petunjuk Pengisian SPT, saya percaya semua bisa memahami.
Saya mencoba membuat ilustrasinya, tetapi karena saya masih “gaptek” membuat table dalam fitur ini, maka bagi yang masih bingung silahkan klik di sini.
Selamat binguun….
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Halaman
Unduhan
Penghit Penyusutan
SPT Masa PPN (Baru)
Kompak
SPT Tahunan PPh 2010
SPT Masa PPN
SPT Tahunan PPh 2009
PPh 21 Bukan Pegawai (PER-57)
Aplikasi Penghit PPh Ps 21 Final
Aplikasi PPh Ps 21 Peg. Tetap Bulanan
SSP Baru
Benchmark DJP
Lembar Penolong Pembuatan 1721-A1
Aplikasi SPT PPN 2010
Lembar Penolong FP IDR
SPT Masa PotPut (Per-53)
Arsip Blog
Mengenai Saya
- begawan5060
- Sebenarnya namaku Gunawan Wibisono, tetapi banyak sobatku yang mem-pleset-kan jadi Begawan Wibisono, yaah jadilah nama blog-ku ini. Aku hanyalah orang biasa yang selalu pengin belajar dan tukar pengalaman tentang perpajakan.
0 komentar: