-->
Subscribe

FORMULIR SSP BARU

Diposting oleh begawan5060 on Sabtu, 11 Juli 2009


Mulai 1 Juli 2009 diberlakukan penggunaan dan tata cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) bentuk baru berdasarkan PER-38/PJ/2009. Namun demikian SSP bentuk lama berdasarkan PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006 tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. Dengan demikian apabila masih menggunakan SSP bentuk lama, maka tata cara pengisian formulir SSP dan pengisian Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pada formulir SSP harus sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-38/PJ/2009.
Untuk mengunduh formulir SSP bentuk baru dalam format MS Excel, silahkan klik di sini.
Untuk mengunduh Lampiran 1 Perdirjen, klik di sini.
Untuk mengunduh Lampiran 2 Perdirjen, klik di sini.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.