-->
Subscribe

SPT Masa PPh Pasal 21 “baru” dan e-SPT

Diposting oleh begawan5060 on Jumat, 17 Januari 2014

Setelah hampir delapan bulan sejak diterbitkan Per-14/PJ/2013 yang menetapkan bentuk formulir baru SPT Masa PPh Pasal 21
yang diberlakukan mulai masa pajak Januari 2014, maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan SPT Masa PPh Pasal 21 elektronik (e-SPT).
Seperti saya duga sebelumnya, program e-SPT ini belum dapat mempermudah dan mempercepat para Wajib Pajak dalam menyiapkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sebagai catatan ada beberapa hal yang seyogyanya segera dapat dilakukan perbaikan (update) oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu :
·     Penghitungan pajak secara bulanan atas penghasilan pegawai tetap, masih dihitung sendiri, belum “disediakan” oleh e-SPT;
·     Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap (form 1721-I) bulanan, tidak dilengkapi menu cetaknya;
·     Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap (form 1721-I) tahunan, tidak dilengkapi menu cetaknya;
·     Tidak ada menu untuk meng-entry jumlah pegawai tidak tetap dan jumlah penghasilan brutonya apabila penghasilan para pegawai belum/tidak dipotong PPh Pasal 21, sedangkan hal ini harus dilaporkan/diisikan di SPT Induknya;
·     Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final (1721-VI) dan Final (1721-VII) tidak memuat identitas Pemotong Pajak, tetapi hanya memuat identitas yang berhak menandatangi Bukti Pemotongan;
·      Dalam hal melakukan impor data bukti potong ke database e-SPT, sering terjadi masalah, tidak semudah sebagaimana di program e-SPT PPN 1111.

Sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat dalam menyiapkan SPT Masa PPh Pasal 21, saya mencoba membuat aplikasi Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dalam satu tahun kalender untuk tahun 2014 dan seterusnya, dilengkapi dan meliputi :
·         Metode Gross Up dan Non Gross Up;
·         Pegawai lokal & ekspatriat;
·         Pegawai yang menerima uang rapel dalam tahun berjalan;
·         Pegawai yang berkerja selama 12 bulan;
·      Pegawai yang berkerja setelah bulan Januari (bekerja dalam tahun berjalan), baik yang benar-benar pegawai baru maupun pegawai baru pindahan dari satu pemberi kerja yang sama;
·     Pegawai yang berhenti berkerja dalam tahun berjalan, bulan di mana pegawai berhenti merupakan masa pajak terakhir;
·      Pegawai yang ber-NPWP dlm tahun berjalan, masa pajak di mana pegawai dimulai ber-NPWP secara otomatis telah menghitung kembali PPh Pasal 21 dalam masa pajak sebelum ber-NPWP;
·      Data penghitungan otomatis tertuang dalam formulir 1721-A1 (dapat diakses masa kapanpun, tidak hanya bulan Desember);
·         Dilengkapi dengan form Slip Gaji;
·         Lembar Penolong secara otomatis terisi, untuk keperluan impor ke database e-SPT;
·       Form 1721-I Bulanan & Tahunan yang secara otomatis terisi, bagi yang masih melaporkan dengan cara hardcopy (non eSPT)

Bagi yang berminat klik saja di sini.

5 komentar:

asep mengatakan...

selamat pagi pak begawan
akhirnya saya nemu juga blog bapak :D
saya mau tanya untuk form 1721-A1 untuk masa pajak 2013 apakah masih menggunakan form yang lama atau yang baru?

terus 1 lagi mengenai format import .csv form 1721 tidak final saya selalu gagal dan ketika d lihat di error log nya
Error inserting line number: 2. Exception: Command text was not set for the command object.
Error inserting line number: 3. Exception: Command text was not set for the command object.
Error inserting line number: 4. Exception: Command text was not set for the command object.
kira kira itu masalah nya dari apa?
terima kasih.

idarmadi mengatakan...

Pak Bengawan, terima kasih sudah menyediakan formulir SPT 1721 dalam bentuk EXCEL supaya bisa langsung diisi dan di print. Saya heran kenapa yang versi PDF tidak bisa diedit seperti halnya laporan SPT Tahunan OP?

Anonim mengatakan...

Pak mau tanya tambah baris di perhitungan perbulan nya bagaimana yah ? krn insert button nya di lock. trims pak

Anonim mengatakan...

pak gimana kalo mau yg full version ? bisa kontak kmn pak ? thanks before

Heru mengatakan...

Lagi cari-cari akhirnya ketemu juga disini

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.