-->
Subscribe

KEWAJIBAN BER-NPWP BAGI ORANG PRIBADI

Diposting oleh begawan5060 on Kamis, 24 November 2011

Meskipun sudah umum dan banyak dibicarakan, tetapi menurut saya masih sangat relevan untuk dibahas karena masih banyak kekeliruan dalam memahami tentang kewajiban ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Banyak orang beranggapan bahwa apabila seseorang sudah ber-NPWP, maka sudah mulai harus bayar pajak. Dan apabila belum ber-NPWP tidak ada kewajiban membayar pajak. Pemahaman inilah yang mendorong orang untuk berusaha tidak usah ber-NPWP kecuali sangat terpaksa. Pemahaman ini sudah barang tentu tidak benar, bahkan hanya sekedar memberikan sanggahan misalnya, seperti ini :
  1. Apabila besok mau meninggal, baru ber-NPWP hari ini sehingga hanya memenuhi kewajiban bayar pajak satu hari saja, bukan begitu?
  2. Meskipun belum ber-NPWP, bukankah tetap bayar pajak/tetap dipotong pajak apabila kita memperoleh penghasilan dari pemotong pajak.

Kapan seharusnya ber-NPWP?
Untuk mengetahui kapan seharusnya kita ber-NPWP, harus dipahami dan dimengerti terlebih dulu syarat timbulnya utang pajak.
Utang pajak akan timbul apabila memenuhi syarat kumulatif :
  1. Memenuhi kewajiban pajak subjektif; dan
  2. Memenuhi kewajiban pajak objektif.
Memenuhi kewajiban pajak subjektif artinya ada subjeknya, atau ada orangnya dan memenuhi kewajiban pajak objektif artinya ada objeknya atau ada penghasilannya. Apabila hanya memenuhi salah satu syarat, belum timbul utang pajak.

Agar lebih jelas lagi saya ilustrasikan sebagai berikut :

A__________B____________C_____________D______________E
  • Di titik A Tuan Ahmad lahir di Indonesia; mulai di titik A itulah muncul kewajiban pajak subjektif, namun karena belum berpenghasilan, maka belum muncul utang pajak.
  • Dalam perjalanan hidupnya, di titik B Tuan Ahmad mulai berpenghasilan tetapi belum melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan demikian mulai di titik B sudah memenuhi kewajiban pajak subjektif sekaligus memenuhi kewajiban pajak objektif, sehingga akan timbul utang pajak, meskipun sebesar Rp. 0
  • Di titik C, penghasilan Tuan Ahmad sudah melampaui (PTKP). Dengan demikian mulai di titik B timbul utang pajak lebih besar dari Rp. 0
  • Di penghujung perjalanan hidupnya, di titik E Tuan Ahmad meninggal dunia. Dengan demikian mulai titik E kewajiban pajak subjektifnya telah berakhir, sehingga tidak lagi timbul utang pajak, meskipun (misalnya) penghasilannya masih berlanjut.

Berdasarkan ilustrasi di atas, maka Tuan Ahmad harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di titik B atau titik C. Terlambat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau sama sekali tidak mendaftarkan diri, termasuk dalam pengertian tidak mendaftarkan diri. Dengan demikian, apabila Tuan Ahmad baru mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di titik D maka termasuk dalam pengertian tidak mendaftarkan diri… dan silahkan lihat di UU KUP sanksi apa yang akan dikenakan pada Tuan Ahmad. Di samping itu, meskipun Tuan Ahmad baru ber-NPWP di titik D, maka tetap saja utang pajak timbul mulai dari titik C dan tetap harus dibayar..

Simpulan
Bukan NPWP yang menimbulkan utang pajak, tetapi utang pajak yang menimbulkan kewajiban ber-NPWP..

5 komentar:

Setyanto mengatakan...

Setahu saya kenapa subjek pajak tidak mau mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP meski penghasilan sudah di atas PTKP adalah karena takut ribet dengan urusan dan pelaporan pajak. Pandangan yang sampai sekarang masih tumbuh di masyarakat.(Moga2 saya salah)

Yabat mengatakan...

Sependapat dengan Pak Setyanto, ribet! memiliki NPWP hanya menambah pekerjaan utk mempersipkan dan menyampaikan SPT tiap tahunnya, apalagi kalau WP tidak tahu cara pengisian SPT, sehingga timbul kekuatiran salah isi, kena sanksi apabila telat, dan berbagai alasan lainnya.

Ini berdasarkan pengalaman pribadi.., sudah sekitar 3 thn punya NPWP tapi belum pernah menyampaikan SPT :)

Anonim mengatakan...

nderek tanglet pak, saya pernah mendaftar ke KPP, untuk mempunyai NPWP, saya pun sudah mendapat NPWP (dalam bentuk kertas dengan keterangan saya telah terdaftar ), tapi saya belum mempunyai kartu NPWP, sampai skrang. untuk membuat/meminta NPWP dalam bentuk kartu, apa saya harus mendaftar ulang ke KPP?matur sembah nuwun

Anonim mengatakan...

Saya disuruh untuk buat NPWP oleh atasan saya, termasuk mendaftarkan NPWP beberapa karyawan/teman saya. Yang membuat malas membuatnya adalah nanti ujungnya pas pembuatan SPT Tahunan OP, saya yang harus buat semua SPT Tahunannya. Wong sekarang saja saya yang buat SPT Tahunan untuk semua direksi sampai manajer.

Anonim mengatakan...

1. Segala sesuatu kadang kurang pemahaman, suatu hal yang baru diawali dengan perasaan khawatir akan "ribet", padahal kalau sudah dijalankan dan benar2 sesuai aturan maka segalanya menjadi sangat mudah (apalagi tidak ada pungutan biaya apapun), kecuali kalau Saudara menyampaikan SPT/Penghasilan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, nah itu resiko Saudara yang nanti sewaktu2 akan menjadi ribet ( dikejar2 Fiskus untuk pembetulan, konseling bahkan pemeriksaan). Kalau kita menuntut Pegawai Pajak Jujur maka kita pun juga haru Jujur.
2. untuk mendapatkan kartu NPWP silakan langsung ke KPP tempat Anda terdaftar dan sampaikan anda sudah terdaftar namun belum memiliki kartu NPWP, tidak perlu daftar lagi Pak dan bisa ditunggu tanpa ada pungutan biaya apa pun.
3. Kalau saudara memiliki jabatan sebagai bagian keuangan (yang mengurus Gaji semua karyawan) memang kewajiban Saudara untuk memotong Pajak, dan di akhir tahun Saudara wajib membuatkan bukti potong 1721 A1/A2 sebagai lampiran karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan. Tapi perlu diketahui bahwa SPT Tahunan adalah sudah menjadi tanggung jawab dari personal itu sendiri jadi bukan kewajiban Saudara untuk membuatkan SPT Tahunan seluruh karyawan. Sebab didalam SPT terdapat elemen2 termasuk Penghasilan lain yang mungkin hanya diketahui oleh orang itu sendiri, kalau semua yang membuat adalah Saudara jelas terjadi pelanggaran di sini. Bisa jadi ada penghasilan lain dari Manager,/Komisaris/Pimpinan Saudara yang tidak dilaporkan. Mari kita Jujur saja apa adanya.

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.