-->
Subscribe

PPh TERUTANG DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK

Diposting oleh begawan5060 on Sabtu, 02 Juli 2011

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam negeri, terutang untuk Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Namun demikian, untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dapat saja terjadi terutang pajak dalam Bagian Tahun Pajak, yaitu dalam hal kewajiban pajak subjektif orang pribadi tersebut baru timbul atau berakhir dalam tahun berjalan. Apabila orang pribadi bertempat tinggal atau berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (WPOP DN) yang terutang dalam bagian tahun pajak, yaitu dalam hal :
1. Baru berada atau bertempat tinggal di Indonesia dalam tahun berjalan
2. Meninggal dunia dalam tahun berjalan
3. Meninggalkan Indonesia selamanya dalam tahun berjalan

Trus, bagaimana penghitungan pajaknya?
Saya berikan contoh kasus, sebagai berikut :
Mr. Hollanda (TK/1) berkewarganegaraan Belanda datang ke Indonesia tanggal 20 April 2010 dan berniat menetap di Indonesia. Kemudian bekerja sebagai pegawai tetap pada sebuah perusahaan terkemuka di Indonesia mulai 01 Agustus 2010 dengan gaji sebesar Rp. 20.000.000 sebulan.
Apabila Mr. Hollanda sudah ber-NPWP sejak tanggal 25 April 2010, berapa besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan, dan berapa besarnya PPh terutang dalam bagian tahun pajak 2010?

Pembahasan :
Mr. Hollanda pada saat datang di Indonesia tanggal 20 April 2010 berstatus tidak kawin dengan satu tanggungan. Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, yaitu tanggal 20 April 2010. Dengan demikian PTKP untuk tahun 2010 adalah TK/1.

1. Penghitungan PPh Pasal 21 setiap bulan :
Gaji sebulan ................................................. = Rp. 20.000.000
Biaya Jabatan (5% X Rp. 20.000.000).... = Rp. 500.000 (maksimum diperkenankan)
Penghasilan neto sebulan .......................... = Rp. 19.500.000
Penghasilan neto disetahunkan ................ = Rp. 234.000.000
PTKP (TK/1) ............................................... = Rp. 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak ............................. = Rp. 216.840.000
PPh Pasal 21 disetahunkan ....................... = Rp. 27.526.000
PPh Pasal 21 harus dipotong sebulan....... = Rp. 2.293.833
Dengan demikian PPh Pasal yang telah dipotong tahun 2010 (Agustus sd. Desember) = 5 X Rp. 2.293.833 = Rp. 11.469.167

2. Penghitungan PPh terutang untuk bagian tahun pajak 2010 :
Penghitungan Bagian Tahun Pajak :
Bulan April (tgl. 20 sd. Tgl. 30) = 11 hari
Bulan Mei sd. Desember = 8 X 30 hari = 240 hari
Bagian Tahun Pajak = 240 hari + 11 hari = 251 hari
Penghasilan neto sebulan ............... = Rp. 19.500.000
Penghasilan neto (Agt sd. Des)...... = Rp. 97.500.000
Penghasilan neto disetahunkan = 360/251 X Rp. 97.500.000 = Rp. 139.840.637
PTKP (TK/1) .................................................................................. = Rp. 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak ................................................................ = Rp. 122.680.637
PPh terutang disetahunkan ....... = Rp. 13.402.000
PPh terutang dalam Bagian Tahun Pajak = 251/360 X Rp. 13.402.000 = Rp. 9.344.172
Telah dipotong PPh Pasal 21 Agustus sd. Desember ............................ = Rp. 11.469.167
PPh yang lebih dibayar ................................................................... = (Rp. 2.124.995)

7 komentar:

Anonim mengatakan...

pada Penghitungan PPh Pasal 21 setiap bulan
PPh Pasal 21 disetahunkan ....................... = Rp. 27.526.000
ini dapat dari mna?

begawan5060 mengatakan...

Karena kewajiban pajak subjek baru ada dalam tahun berjalan, maka ph-nya disetahunkan.
Ph Kena Pajak = 216.840.000
PPh terutang :
5% X 50.00.000 = 2.500.000
15% X 166.840.000 = 25.026.000
Jumlah = 27.526.000

konsultan pajak mengatakan...

perhitungannya lengkap,,
bisa belajar nich,,
thans

yudy mengatakan...

Pak begawan, tlg tanya ,NPWP Mr.holland baru punya tgl 25 april, sedangkan dia datang ke Indonesia tanggal 20 April, tapi perhitungan PPHnya di mulai tanggal kedatangan yaitu tgl 20 April. Apa tidak ada pengaruhnya antara tgl kedatangan ,tgl punya NPWP dan tarif PPH , mohon pencerahannya,thanks

begawan5060 mengatakan...

Rekan Yudi,
Kepemilikan NPWP, bukan sebagai dasar penghitungan masa perolehan penghasilan..

Anonim mengatakan...

Mas ada dashuk untuk penghitungan yang disetahunkan dalam menghitung PPh Psal 29?

Unknown mengatakan...

Salam kenal mas. Saya mW brtanya nih, trimanto, mnikah dgn mmlki 1 ank,bkrj sbg pgwai ttp PD prusahaan pt.Alaska mnrima gji yg dbyar mngguan sbsar rp.600.000. Buat prhtungan pjak trhutang pph PSL 21 ?

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.