-->
Subscribe

Haruskah diketik/ditulis tangan? Tidak lagi!

Diposting oleh begawan5060 on Jumat, 11 Maret 2011

Seolah-olah mendengar keluhan saya (uups, “geer” banget..) atau sudah demikian seharusnya, dalam upaya memberikan pelayanan dan kemudahan kepada PKP yang diperkenankan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file Pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik dan sudah disertai rumus sehingga sangat praktis dan mudah layaknya kita menggunakan aplikasi excel.
Dengan dihantar SE-20/PJ/2011 tentang Pengisian Formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM Dalam Bentuk File Pdf, diberikan penegasan bahwa pengisian SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dapat dengan cara ditulis tangan, diketik dengan mesin ketik, atau diisi secara elektronik dengan perangkat computer.
Aplikasi tersebut dilengkapi dengan Petunjuk Teknis Pengisiannya dan dapat diunduh di laman DJP atau klik di sini

1 komentar:

awan mengatakan...

ok sekali pak gunawan, saya sudah coba lapor di KPP Boyolali memakai form ini, dan diterima. thanks sekali infonya pak gunawan.

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.