-->
Subscribe

WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Diposting oleh begawan5060 on Sabtu, 19 Desember 2009

Berdasarkan ketentuan lama, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 Jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KE-171/PJ/2002 yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran.
Dan besarnya angsuran yang harus dibayar oleh adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan, yang dibayarkan atas nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing tempat usaha/gerai (outlet).


Dengan diundangkannya UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang berlaku mulai 01 Januari 2009, terjadi perubahan tentang pengertian WP OPPT. Berdasarkan Pasal 25 ayat (7) huruf c UU nomor 36 Tahun 2008 beserta memori penjelasannya, yang dimaksud dengan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha, besarnya angsuran pajak paling tinggi sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari peredaran bruto.
Batasan pengertian ini memang masih belum jelas, dan menimbulkan banyak tafsir. Bisa dibayangkan, bahwa semua Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha, termasuk WP OPPT.
Pengertian ini dijabarkan menjadi jelas dan pasti dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 255/PMK.03/2008 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Besarnya angsuran PPh Pasal 25, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 255/PMK.03/2008, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan WP OPPT adalah :
1.Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu; atau
2.Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha yang berbeda dengan domisili (meskipun hanya satu tempat usaha).

Apakah usaha restoran termasuk perdagangan atau tidak, masih dalam perdebatan. Karena tahun pajak 2009 akan segera berakhir dan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP, maka yang pasti perlu berbenah diri adalah :
1Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan kendaraan bermotor yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu; dan
2Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha yang berbeda dengan domisili.

Saya tidak tahu apakah sudah ada petunjuk teknis yang baru mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2009 bagi WP OPPT tersebut. Namur karena substansinya hampir sama, saya kira tata caranya tidak jauh berbeda dengan ketentuan lama, yaitu :
a.Angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar merupakan pelunasan PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final
b.Angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar merupakan kredit Pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final.

Agar dapat memberikan kepastian hukum, alangkah baiknya segera terbit petunjuk teknisnya, dan kita hanya bis menunggu…


6 komentar:

Anonim mengatakan...

Benar juga ya..

master blogger mengatakan...

salam kenal ya, semoga kita langgeng

master blogger mengatakan...

perkenalkan web saya yang baru

begawan5060 mengatakan...

Salam kenal kembali

Anonim mengatakan...

Pak Begawan5060, mantab postingnya, jadi lebih ngerti OPPT-nya dan Thanks koreksinya.
Salam kenal.

Simonalim

0212 mengatakan...

boleh minta mail Simonalim...?
bila berkenan tolong kirim ke :

dony.fernando212@gmail.com

trimakasih

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.