-->
Subscribe

AGEN ASURANSI DAN PAJAK PENGHASILAN

Diposting oleh begawan5060 on Minggu, 09 Agustus 2009

Status agen asuransi.
Jujur, saya sendiri tidak tahu secara persis apa dan bagaimana status agen/petugas dinas luar asuransi dengan perusahaan asuransi yang menaunginya. Tetapi berdasarkan apa yang saya baca dan keterangan dari agen asuransi itu sendiri, maka saya mencoba mengurai bagaimana seharusnya penghitungan Pajak Penghasilan atas agen asuransi ini.

Hubungan kerja antara agen asuransi (perseorangan) dan perusahaan asuransi (badan hukum) terdapat beberapa konsep yang antara lain :
1. Agen sebagai employee, dengan demikian hubungan kerjanya sebagaimana layaknya employee dan employer, dan
2. Agen sebagai partner/mitra kerja, dengan demikian statusnya bukan sebagai employee tetapi sebagai mitra yang kedudukannya setara.
Dewasa ini hampir seluruh perusahaan asuransi menerapkan konsep agen/petugas dinas luar asuransi sebagai mitra kerja. Hal ini mungkin berdasarkan pertimbangan bahwa masing-masing konsep hubungan tersebut akan sangat menentukan apakah perusahaan asuransi yang harus bertanggung gugat secara badan hukum, atau agen asuransi yang harus bertanggunggugat sendiri terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahannya. Dan sejauh mana pula tanggung gugat agen asuransi tersebut dapat dialihkan ke pihak perusahaan asuransi.

Ikatan Agen Asuransi Indonesia (IAAI) menjelaskan bahwa :
1. Status agen asuransi bukan sebagai karyawan telah disebutkan dalam kontrak kerja. Mereka bekerja dengan biaya operasional ditanggung sendiri
2. Agen asuransi tidak dapat dimasukkan sebagai karyawan. Sebab, karakteristik ini tidak sama. Bahkan, posisi agen dianggap Sandy lemah. Hal itu berupa agen baru dapat pindah ke perusahaan lain jika telah bekerja selama enam bulan. Apalagi kontrak dapat diputuskan perusahaan kepada agen asuransi sewaktu-waktu tanpa pemberian pesangon. Malahan, hal ini tidak diberitahukan 14 hari atau 30 hari sebelumnya.

Untuk menjadi agen/petugas dinas luar asuransi, bukan mengajukan lamaran kerja tetapi mengajukan permohonan menjadi agen asuransi, yang masing-masing perusahaan asuransi mempunyai tatacara dan persyaratan sendiri.

Dengan demikian menurut saya, dalam PER-31/PJ/2009 agen/petugas dinas luar asuransi dikelompokkan atau dikategorikan sebagai bukan pegawai adalah sudah pada tempatnya.

Pemotongan Pajak oleh Pihak Lain
Penghasilan yang diterima atau diperoleh agen asuransi akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi hasil/pemotong pajak. Tatacara penghitungan dan pemotongannya diatur dalam PER-31/PJ/2009 sebagai berikut :
1. Agen/petugas dinas luar asuransi termasuk kelompok bukan pegawai sehingga penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong tidak sama dengan pegawai.
2. PPh Pasal 21 = DPP X Tarip Pasal 17 ayat (1) huruf a (progresif)
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dihitung sebagai berikut :
a. Apabila penghasilan yang diterima bersifat berkesinambungan, tidak ada penghasilan lain, dan telah ber-NPWP, maka DPP dihitung sebesar = Penghasilan Bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan dan kumulatif.
b. Apabila penghasilan yang diterima bersifat berkesinambungan, ada penghasilan lain, dan telah ber-NPWP, maka DPP dihitung sebesar = Penghasilan Bruto yang dihitung secara bulanan dan kumulatif.
c. Apabila penghasilan yang diterima bersifat tidak berkesinambungan, tidak ada penghasilan lain, dan telah ber-NPWP, maka DPP dihitung sebesar = Penghasilan Bruto yang dihitung secara bulanan dan kumulatif.
d. Apabila belum ber-NPWP, maka DPP dihitung sebesar = Penghasilan Bruto yang dihitung secara bulanan dan kumulatif dan dikenakan tarip lebih tinggi 20% dari tarip normal, tanpa melihat berkesinambungan atau tidak, ada penghasilan lain atau tidak.
3. Setiap kali dilakukan pemotongan, diberikan Bukti Pemotongan (Tidak Final)


Penghitungan PPh dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Apabila agen/petugas dinas luar asuransi tidak memperoleh penghasilan lain, selain komisi yang diterima dari perusahaan asuransi maka bisa dipastikan akan terjadi kelebihan bayar karena pajak yang telah dibayar melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang. Hal ini terjadi karena penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 didasarkan dari penghasilan bruto. Sedangkan untuk menghitung PPh Orang Pribadi tarip diterapkan atas penghasilan neto setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa agen/petugas dinas luar asuransi adalah :
a.Kelompok Bukan Pegawai berdasarkan PER-31/PJ/2009;
b.bukan pegawai dari perusahaan asuransi yang dinaunginya;
c.berkedudukan sebagai partner/mitra kerja bagi perusahaan asuransi;
d.bekerja dengan biaya operasional ditanggung sendiri;
maka untuk keperluan penghitungan penghasilan neto, sudah seharusnya agen/petugas dinas luar asuransi wajib menyelenggarakan pembukuan, atau dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) apabila peredaran brutonya dalam setahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 karena agen/petugas dinas luar asuransi termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Memang benar bahwa kelebihan pembayaran pajak dapat diminta kembali (restitusi). Tetapi apabila sudah jelas diketahui penyebab kelebihan tersebut adalah tatacara penghitungan pemotongan pajak yang terlalu besar apakah tidak mengganggu likuiditas penerima penghasilan? Tidak mengusik rasa keadilan? Tidak menimbulkan kesan potong dulu, dikembalikan kemudian?

Untuk mengurai hal tersebut, seyogyanya ada jalan keluar yang seadil-adilnya tanpa mengganggu tax revenue, misalnya :
1.meninjau kembali penghitungan DPP atas kelompok bukan pegawai selain tenaga ahli;
2.meninjau kembali persentase NPPN, dalam arti dapat dinaikkan atau diturunkan.
(persentase NPPN agen/petugas dinas luar asuransi yang paling mendekati adalah KLU = 00000; Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya sebesar 50/47,5/45 menurut saya masih dapat disesuaikan)


Dan mudah-mudahan semua kekhawatiran saya di atas .... tidak benar....

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.