-->
Subscribe

Futsal

Diposting oleh begawan5060 on Minggu, 25 Januari 2015

Sore itu, sedang enak-enaknya nongkrong di depan rumah sambil ngopi, ujug-ujug sobatku dating. Belum juga sempat duduk udah nerocos, “Kang, aku mau tanya, boleh khan?”
“Ndak boleh, duduk dulu, ngopi dulu, baru kita ngobrol,” sahutku.
Setelah nyruput kopinya, sobatku langsung membuka pertanyaannya. “Gini lho kang, berkat doa kakang saya sekarang punya usaha futsal. Yang jadi masalah adalah gimana saya ngetung pajaknya? Maksud saya PPh-nya. Saya sudah tanya ke sana ke mari, ada yang bilang kena PPh Final ada juga yang bilang PPh “biasa”. Mana sih yang bener, kang?”
“Tanya ke sana ke mari, itu maksudmu piye?”
“Maksud gue, tanya ke orang pajak, juga ke orang yang biasa ngurus pajak,” sahut sobatku pake dialek Betawi.
“Yang bilang kena PPh Final itu, karena kamu dianggap memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Sedang yang bilang kena PPh “biasa” karena menganggap kamu menerima penghasilan dari usaha dan kegiatan biasa, tapi mulai 01 Juli 2013 bisa juga kena PPh Final 1% kalau omset setahun belum melebihi 4,8 milyar,” jawab saya mulai menerangkan.
“Tetap nggak mudheng,” sobatku menyahut.
“Baik, sekarang duduk manis dan dengerin penjelasan gue,” jawab saya ikutan pake dialek Betawi.
“Gini, lho le,” saya biasa memanggil sobatku dengan kata “thole” yaitu panggilan akrab dari bahasa Jawa yang dipake kepada seseorang yang lebih muda.
“Mereka yang bilang dikenai PPh Final itu karena menganggap usaha futsal itu adalah sama dengan usaha persewaan tanah dan/atau bangunan, tapi apa memang benar demikian? Mari kita runut ketentuan yang mengatur.”
Objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996 dan telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002, adalah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa :
1.       tanah,
2.      rumah,
3.      rumah susun,
4.      apartemen,
5.      kondominium,
6.      gedung perkantoran,
7.      rumah kantor,
8.      toko,
9.      rumah toko,
10.   gudang dan industri
Kemudian diubah/ditambah oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996, objeknya menjadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa :
1.       tanah,
2.      rumah,
3.      rumah susun,
4.      apartemen,
5.      kondominium,
6.      gedung perkantoran,
7.      pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya,
8.      rumah kantor,
9.      toko,
10.   rumah toko,
11.    gudang dan bangunan industri
Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sudah pasti atau merupakan positif list, tidak boleh menambah atau mengurangi dengan penafsiran sendiri. Dengan demikian, kalau tidak disebutkan dalam positif list tersebut, bukan merupakan objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Sebagai contoh : rumah sakit, gedung bioskop, gedung olah raga, lapangan golf atau lapangan olah lainnya, karena tidak disebutkan dalam positif list tersebut, maka bukan merupakan objek PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Lapangan futsal tak ubahnya seperti lapangan golf, lapangan tenis, lapangan sepak bola atau lapangan olah raga lainnya. Sekarang sudah mudheng, apa belum?” tanya saya.
“Siiip,” sahut sobatku sambil ngeluyur pulang tanpa pamitan.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Lantas, apakah Sewa Lapangan Golf (Green fee) / Futsal merupakan objek PPh Pasal 23 atau bukan? Namun hanya diperhitungkan di SPT Tahunan?

Unknown mengatakan...

Mohon informasi Pak Begawan. Karena di tempat saya bekerja sering sekali membayar Green Fee atas Golf.

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.