-->
Subscribe

SPT TAHUNAN PPh TAHUN 2009

Diposting oleh begawan5060 on Kamis, 13 Agustus 2009

Berdasarkan Perdirjen nomor : PER-34/PJ/2009 yang (lampirannya tidak disertakan) ditetapkan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; dan PER-39/PJ/2009 ditetapkan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Meski masih agak lama, tetapi saya telah membuat bentuk formulirnya dengan format Ms Excel plus rumus penghitungan PPh terutang. Terdiri dari form 1771, 1770, 1770S, dan 1770SS. Bagi yang berminat silahkan klik di sini.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Pak..form spt tahunan pph badannya untuk penghitungan tarif pajak terutang saya perhatikan salah rumus excelnya.karena ada peraturan baru yang mengatur besaran tarif tunggal yang dipengaruhi oleh besarnya Penghasilan kena pajak dan omzet/peredaran usaha perusahaan (mulai tahun pajak 2009).Mohon kiranya diperbaharui agar tidak menimbulkan kekeliruan bagi para penggunanya

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.