-->
Subscribe

Warung Kopi Bijak

Diposting oleh begawan5060 on Jumat, 26 Juni 2009

Saya memilih nama Warung Kopi Bijak dengan maksud menyediakan wadah untuk bincang-bincang pajak (bijak). Marilah kita saling berbagi pengalaman utamanya berkenaan dengan perpajakan demi menambah wawasan kita...

5 komentar:

Rina mengatakan...

Pak Bengawan, selamat siang
Nama saya rina pak, mau nanya pak, saya freelance bantu temen temen urusin pajaknya,belum lama mendirikan CV dengan lokasi usaha beda dengaN lokasi domisili , belum lama pula dapat surat himbauan dari KPP dimana lokasi usaha beradauntuk mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sebagai salah satu pengurus WP Badan tersebut.Bukankah teman saya saya itu sudah punya NPWP pak?usahanya adalah dagang komputer and accesorisnya , sparepart di harco mg dua pak, apa mungkin arahnya ke WPOP tertentu pak.tapi mengingat lagi sekarang dia sudah menjadi badan.
mohon pencerahannya ya pak..maturnuwun ....

begawan5060 mengatakan...

Rekan Rina, selamat datang di warung ini dan jangan lupa nikmati kopinya...
Saya belum paham masalah himbauan tersebut, bisa dijelaskan yang dihimbau untuk mendaftarkan diri itu cabang usahanya (badan) atau pengurusnya (OP)? Outlet/kios/toko untuk tempat usaha dagang bisa saja dimiliki oleh suatu badan usaha, tidak selalu merupakan usaha berbentuk perseorangan. Dengan demikian "cabang" atau tempat usaha memang dapat didaftarkan untuk memperoleh NPWP, tetapi tidak termasuk WP OPPT karena jelas bukan WP OP tetapi WP Badan..

Rina mengatakan...

Pagi Pak, makasih atas balasannya,
yg dihimbau adalah usahanya yg berbentuk CV(Badan), dan OP ini adalah pengurus CV tersebut(dan sudah memiliki NPWP terdaftar di KPP domisili yang beda dengan lokasi usahanya Pak.

Dan satu lagi Pak , angsuran Pasal 25 WPOPPT bisa dikreditkan terhadap PPh terutang tahun pajak bersangkutan, pertanyaan saya apakah Usaha dari WPOPPT ini PPh terutangnya dihitung menggunakan Norma pak sesuai jenis usahanya?
terima kasih ..salam ..Rina

begawan5060 mengatakan...

Rekan Rina..
Perlakuan WP OPPT tetap seperti WPOP DN lainnya, yang berbeda hanya tata cara pembayaran angsuran PPh Ps 25. Jadi, sepanjang omsetnya belum melebihi 4,8M dalam satu tahun, boleh memilih menggunakan norma atau menyelenggarakan pembukuan dalam menghitung ph netonya..

Anonim mengatakan...

Pagi Pak,
saya mau nanya apakah usaha perorangan yang telah PKP dan menggunakan Pembukuan wajib juga membayar angsuran PPh 25 sebesar 0,75 % dari jumlah peredaran bruto setiap bulan, karena kalau menurut saya harusnya ngak perlu, karna akan sangat memberatkan dan berpotensi lebih bayar, mohon pencerahan Pak.
Salam ....Anre

Posting Komentar

Silahkan kirim komentar ya. Setiap komentarmu akan sangat berarti buat saya, agar bisa lebih baik lagi ke depannya.